Google search engine
Beranda Sosbud ASN dan P3K Tak Netral dalam Pilkada Terancam Dilaporkan ke KASN

ASN dan P3K Tak Netral dalam Pilkada Terancam Dilaporkan ke KASN

0
193

BBC, Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan bertindak tegas dalam mendalami setiap laporan pelanggaran Pemilu. Salah satunya yakni keterlibatan ASN dan P3K saat aktif menjadi tim sukses Bakal Calon dalam Pilkada 2024.
“Meski belum ada penetapan calon, tapi apabila ada temuan atau laporan PNS dan P3K ikut andil didalamnya, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, disela kegiatan Media Meeting Evaluasi Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Serang, Jumat (24/5/2024).

“Meskipun hanya terindikasi menjadi tim sukses,” tegasnya.

Meski begitu, lanjut Furqon Bawaslu Kabupaten Serang belum mendapatkan laporan atau temuan atas keterlibatan ASN dan P3K dalam pencalonan Pilkada 2024.
“Sampai sekarang belum ada laporan, karena kalau memang kita menemukan itu akan dilakukan penelusuran hingga di tingkat bawah,” katanya.

Apalagi, kata Furqon penindakan atas pelanggaran netralitas ASN sudah tertuang dalam ketentuan perundnag-undangan.
“Karena sudah ada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan panggil melalui peenlusuan dari setiap laporan atau temuan di lapangan,” ujarnya.

Apabila dari hasil penelurusan terbukti adanya indikasi ASN atau P3K terlibat, maka Bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi baik ke KASN maupun ke Kemendagri.
“Kalau ada buktinya akan ada rekomendasi ke KASN. Atau untuk kepala daerah rekomendasinya akan dilayangkan ke Kemendagri. Meskipun hanya terindikasi mengantar calon atau indikasi timses misalnya,” pungkas Furqon.

Google search engine