BBC, Cilegon – Membawa sabu seberat 50 Kilogram, RR (32) warga Dusun Purut Raya, Kelurahan Bades, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur diamankan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak saat hendak turun dari Kapal di Dermaga tiga Pelabuhan Merak, Jumat (7/10/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun BBC, penangkapan terhadap RR berawal dari adanya informasi dari anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan yang telah mengamankan satu unit Colt diesel yang membawa sabu-sabu seberat 50 Kilogram di Pelabuhan Bakauheuni Lampung. Dimana, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sopir tersebut tidak sendirian. Melainkan ada satu orang rekannya yang lebih dulu nyebrang ke Merak menggunakan Toyota Yaris berwarna Silver.
“Pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB anggota piket KSKP Merak mendapat informasi dari sat Narkoba Polres Lampung Selatan bahwa di Pelabuhan Bakauheni telah mengamankan 1 unit kendaraan Colt diesel yang membawa sabu-sabu sebanyak 50 kilogram. Berdasarkan informasi dari pengemudi Colt Diesel tersebut bahwa ada 1 org rekan nya dgn menggunakan kendaraan Toyota Yaris warna
silver namun tidak diketahui Nomor Polisi (Nopol) dan Kapal apa yg dinaikinya tersebut,” ujar Kapolsek KSKP Merak, IPTU Atep Mulyana.
Setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Atep mengaku langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan setiap Kapal yang datang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung.
“Mendapat Informasi tersebut anggota piket KSKP Merak langsung memeriksa setiap kapal yg sandar di Pelabuhan Merak. Dan pada pkl 22.00 WIB pada saat KMP ADINDA WINDUKARSA sandar di dermaga 3 ditemukan kendaraan dengan ciri2 tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah barang yg diduga Psikotropika jenis sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku sebagai berikut :
– 4 klip plastik kecil yg diduga sabu
– 5 butir diduga inex
– 3 pipet kaca
– 3 klip plastik kosong
– 6 buah sedotan alat hisap
– 1 buah gunting
– 2 unit HP
– 1 Unit kendaraan Toyota Yaris Silver
– 1 Buah STNK
– 1 Buah kunci kontak
– uang tunai sebesar Rp 170.000. (1-2)







