BBC, Cilegon – Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan sidak terhadap 5 pasar modern di Kota Cilegon. dilakukanya sidak tersebut guna memastikan bahwa parcel lebaran yang dijual di pasar modern di Kota Cilegon tidak dalam kondisi kadaluarsa atau Ekspayer.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Disperindag Kota Cilegon Emma Hermawati saat ditemui di sela-sela kegiatan sidak menjelaskan, bahwa dilakukanya sidak terhadap Toko Modern tersebut untuk memastikan bahwa makanan yang dimasukan dalam Parcel tidak dalam kondisi Ekspayer.

“Kita ingin melindungi hak konsumen, dan ingin memastikan bahwa makanan atau minuman yang ada dalam Parcel tersebut dalam kondisi layak konsumsi dan dalam kondisi tidak Ekspayer,”kata Emma kepada wartawan.

Maka dari itu, lanjut Emma. Sidak tersebut akan terus dilakukan hingga tiga hari kedepan sebelum memasuki cuti bersama dilakukan.

“Kegiatan ini akan kita lakukan hingga dua sampai dengan tiga hari kedepan sampai dengan cuti bersama dilakukan,”ujarnya

Adapun kelima Toko Modern yang akan disidak pada hari pertama tersebut, diantaranya yaitu. Toko Superindo, Giant, Supermart, Bintang Swalayan dan Hypermart.

“Dari beberapa Toko yang sudah kita lakukan sidak tersebut petugas  tidak menemukan makanan ataupun minuman dalam kondisi tidak layak edar atau tidak layak Konsumsi,”ungkap Emma

Menurutnya, sejauh ini makanan yang sudah beredar di Kota Cilegon semuanya  sudah bersertifikat halal, kecuali makanan dan minuman dari luar indonesia (Ekspor).

“Kalo makanan dan minuman yang diproduksi di indonesia sih, insya allah semuanya sudah bersertifikat halal. Kecuali makan dari luar Indonesia harus di perhatikan masa Ekspayernya,”ucapnya

Ema menambahkan bahwa, dilakukan sidak tersebut untuk melindungi hak konsumen dari barang tidak layak konsusmsi dan barang yang belum mendapatkan surat izin edarnya.

Baca juga :  Jelang Pemilu 2024 Ketua DPRD Cilegon Ingatkan Incumbent Tetap Jaga Kondusifitas di Cilegon

“Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh konsumen agar dapat memeriksa terlebih dahulu kemasan makananya dan masa Ekspayer serta surat izin edar makanan tersebut,”pungkas Emma. (1-2)