BBC, Serang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2024 disetujui DPRD Provinsi Banten. Ini terungkap saat ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengetuk palu sebagai tanda anggota DPRD Banten menyetujui pengambilan keputusan atas ersetujuan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2024 di gedung DPRD Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis 3 Juli 2025.
“Apakah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2024 dapat diseujui,” tanya Fahmi.
“Setuju,” ucap seluruh anggota DPRD Banten, seraya ditandai dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Fahmi Hakim.
Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan setiap tahunnya setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah
atau LKPD yang merupakan substansi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Proses tata kelola pemerintahan tahun anggaran 2024 di lingkungan pemerintah provinsi Banten telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai baik salah satunya ditandai dengan nilainya kembali opini WTP dari BPK untuk yang ke-9 kalinya,” ungkap Andra.
Andra menyebut dengan disetujuinya penetapan raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran 2024 menunjukkan komitmen bersama pemerintah provinsi Banten dengan DPRD untuk selalu bersinergi dalam melaksanakan dan mengawal tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Selanjutnya persetujuan bersama ini akan menjadikan dasar untuk menyusun rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” terangnya.
“Kemudian bersama dengan rangsangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang telah disetuju DPRD akan disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lama 3 hari setelah adanya persetujuan bersama ini untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan Gubernur,” katanya.
Gubernur juga memberikan penghargaan serta apresiasi terhadap berbagai pandangan masukkan atau saran dan pendapat yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya serta pada badan anggaran atas pembahasan yang telah dilakukan sehingga ditandatanganinya persetujuan bersama Gubernur Banten dan DPRD provinsi Banten tentang rancangan peraturan daerah provinsi Banten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau pelanggaran 2024 pada hari ini.
“Semoga sinergita yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat kita pertahankan dan terus kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkas Gubernur.

































