BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan dua pasangan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Ini merupakan bagian tahapan dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan KPU Provinsi Banten telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan menetapkan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan menjelaskan, seluruh persyaratan pencalonan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu Dr. Airin Rachmi Diany, S.H.,M.H. – H. Ade Sumardi, S.E. dan Pasangan Calon Andra Soni, S.M.,M.A.P. – Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H.,M.Si. telah lengkap dan memenuhi syarat.
“Ini sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Setelah penetapan pasangan calon, Ihsan melanjutkan KPU akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 September 2024. “Pengundian nomor urut bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, yang pelaksanaannya sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.
Untuk selanjutnya, kata dia pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
“Adapun masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 September s.d 23 November Tahun 2024, dan Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut,” sebutnya.







