BBC, Serang – Pengurus Forum tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau Forum CSR Provinsi Banten menunjuk caretaker pengurus di 3 kabupaten/kota di Banten yaitu di Kabupaten tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang. Caretaker pengurus kabupaten/kota yang ditunjuk tersebut ditugaskan untuk melakukan musyawarah daerah sebagai mekanisme pembentukan kepengurusan yang definitive.
“Betul, sudah kita terbitkan SK-nya (surat keputusan) untuk 3 kabupaten/kota. Yang lainnya menyusul,” kata Ketua Forum CSR Provinsi Banten Pascall Willson saat dihubungi Minggu, 4/12/2022.
Diterangkan Pascall, pihaknya telah menerbitkan SK penunjukkan caretaker di 3 kabupaten/kota tersebut tertanggal 28 November 2022 yaitu masing-masing bernomor 01.1/SK/FCSR-BTN/XI/2022 untuk penunjukkan caretaker Kabupaten Tangerang, 02.1/SK/FCSR-BTN/XI/2022 untuk penunjukkan caretaker Kota Tangerang dan 03.1/SK/FCSR-BTN/XI/2022 untuk penunjukkan caretaker Kota Serang. “Sesuai AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), SK ditandatangani saya sebagai ketua dan sekretaris (Sekretaris Forum CSR Banten), Pak Gatot (Gatot Yan),” papar Pascall.
Merujuk SK tersebut diketahui, untuk caretaker Kabupaten dan Kota Tangerang diketuai oleh Hamdan Bhaskara yang merupakan pengurus Forum CSR Provinsi Banten. Adapun untuk caretaker Kota Serang diketuai oleh Haero Fiatna yang juga pengurus Forum CSR Provinsi Banten.
Disebutkan, masing-masing caretaker tersebut memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah ( Musda ) yang dengan tugas dan kewenangan tersebut berkewajiban untuk membentuk Panitia Pengarah ( SC ) dan Panitia Pelaksana ( OC ) Musda.
Caretaker juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan peserta Musda dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait terutama pemkab/pemkot setempat. Caretaker juga diminta melaporkan hasil kerjanya kepada Pengurus Forum CSR Provinsi Banten yang ditembuskan kepada pemkab/pemkot setempat. Adapun masa tugas kepengurusan caretaker kabupaten/kota itu adalah selama 3 bulan terhitung sejak ditetapkan.
Dalam penjelasannya pada SK tersebut, Forum CSR Provinsi Banten melakukan penunjukkan caretaker di 3 kabupaten/kota itu mengingata kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota adalah elemen penting dalam peningkatan peran Badan Usaha dalam pembangunan melalui implementasi CSR yang berkesinambungan. Disebtkan juga bahwa kepengurusan kabupaten/kota adalah merupakan garis hirarki kepengurusan dalam kerangka mengembangkan fungsi komunikasi , konsultasi , koordinasi dan kolaborasi tingkat Kabupaten/Kota.
SK tersebut juga menyebut bahwa kepengurusan Forum CSR di 3 kabupaten/kota tersebut secara legal sesuai dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 dan AD/ART organisasi, belum terbentuk sehingga dipandang perlu menunjuk caretaker. “Yang jelas penunjukkan caretaker kabupaten/kota ini amanat AD/ART dan sudah melalui hasil komunikasi dan kordinasibaik dengan pengurus Nasional,” kata Pascall.
Untuk diketahui sebelumnya Pascall terpilih secara aklamasi sebagai ketua definitive Forum CSR Banten dalam Musda yang digelar di Hotel ratu, Kota Serang, 30 September lalu. Musda itu sendiri digelar caretaker Forum CSR Provinsi Banten hasil penunjukkan Forum CSR Nasional melalui SK yang diterbitkan pada 8 Agustus 2022. Pada SK penunjukkan yan ditandatangani Ketua Forum CSR Nasional Mahir yahya Bayasut itu ditunjuk Aldino Kurniawan sebagai ketua caretaker dan Rio Zakarias sebagai pengarah.








