BBC, Cilegon – Kementrian perhubungan memutuskan akan memberikan diskon tarif tiket sebesar 10 persen dari harga Normal untuk pemudik yang mengunskan Roda 4 (Golongan 4) kepada pemudik siang hari. Hal itu dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak pada puncak arus mudik lebaran tahun ini.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi mengatakan, kebijakan pemerintah terkait potongan harga tiket masuk kapal di Pelabuhan Merak Banten akan di berlakukan mulai dari tanggal 30 Mei hingga tanggal 3 Juni 2019. Mengalami penurunan sebesar 10 persen dari harga Normal yang akan dimuali dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.59 WIB.
“Pemerintah akan menberlakukan Diskon tarif tiket masuk pelabuhan merak untuk pemudik siang hari sebesar 10 persen dari harga Normal. Yang akan di mulai dari tanggal 30 Mei hingga tanggal 3 Juni 2019,”ujar Nurhadi ditemui di Kantornya, Rabu, (29/5/2019).
Meski demikian, lanjut Nurhadi, pemerintah akan menaikan tarif tiket pada malam hari sebesar 10 persen. Mulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan Pukul 08.00 WIB Pagi hari.
“Dan kita juga akan menaikan tarif tiket pada malam hari sebesar 10 persen, yang di mulai dari pukul 10 malam hingga pukul 8 pagi di tanggal yang sama,”terangnya.
Nurhadi menjelaskan, kebijakan Diskon Tarif tiket di pelabuhan Merak Banten. Akan di berlakukan juga pada arus Balik tahun 2019 yang akan di berlakukan mulai dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 10 Juni 2019.
“Bukan hanya itu, kebijakan Diskon tarif tiket dan kenaikan tiket itu juga akan diberlakukan pada arus Balik mendatang. Yang akan diberlakukan pada tanggal 7 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni 2019,”ujar Nurhadi.
Menurutnya, Sistem tarif ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terkonsentrasi di waktu malam hari. Hal ini menurutnya juga demi meningkatkan pelayanan pemudik tahun 2019.
“Kebijakan pemerintah terkait Diskon tarif tiket untuk siang hari dan kenaikan tarif tiket pada malam hari itu. Adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak Banten,”ungkapnya.
Nurhadi menyampaikan, kenaikan dan diskon tiket tersebut berlaku hanya bagi layanan kapal tiket reguler. Jadi bagi pemudik yang menggunakan pelayanan tiket eksekutif tetap di harga yang sudah ditetapkan.
“Namun, Diskon tarif tiket itu hanya berlaku untuk pembelian tikeg Reguler, sedangkan untuk tiket Eksekutif masih sesuai dengan harga yang telah ditentukan,”punkasnya.
Untuk diketahui, tarif tiket reguler bagi penumpang dewasa di Pelabuhan Merak Banten dikenakan sebesar 15.000 Ribu Rupiah dan untuk tarif tiket anak-anak dikenakan sebesar 8.000. Ribu Rupiah. Sedangkan untuk tarif tiket layanan kapal eksekutif sebesar 50.000 ribu rupiah dan untuk dewasa dan Rp. 34.000 untuk anak-anak. (1-2).






























