BBC, Serang – Ketua Badan Koordinasi (Bakor) Perjuangan pendiri Provinsi Banten Udin Saparudin ikut berkomentar terkait sikap Kepala BKD Komarudin dan Sekda Banten Al Muktabar terkait perubahan posisi struktur pegawai atas wacana pemerintah pusat yang akan mengilangkannya posisi pejabat selon III dan IV. Apa yang disampaikan Komarudin sebagai kepala BKD dinilai terkesan terburu-buru karena belum ada kajian komperhensif dengan kerangka objektif yang didasarkan pada metode naskah akademik yang ilmiah.
“Sikap ini terkesan hanya mengikuti selera pemerintah pusat dan itupun belum ada juklak dan juknisnya Mestinya saat akan memberlakukan kebijakan itu di daerah, pemprov harus memastikan dulu payung hukumnya sebagai kerangka kebijakan,” kata Udin Saparudin melalui pesan singkatnya, Kamis, 24/12/2109.

Bahkan, kata Udin hendaknya Sekda melakukan hearing dengar pendapat dengan DPRD Banten yg merupakan cerminan wakil rakyat dan tidak lantas latah menjadikan kebijakan sepihak. Sikap seperti ini dianggap sebagai budaya latah dan terkesan menuruti pesanan pusat.
“Di setiap daerah tentu persoalan tidak bisa dipukul rata sama harus menempatkan pada kerangka yqng objektif. Apalagi jika menilik Undang-undang otonomi daerah justru daerah punya kewengan untuk melaksanakan kemandirianya sesuai potensinya masing-masing misalnya pemerintah provinsi DKI Jakarta tentu berbeda dgn di Pemprov Banten,” ujarnya.

Oleh Karana itu, Udin meminta kepada Sekda dan kepala BKD agar tidak menelan mentah-mentah dan tak terburu-buru dalam menentukan kebijakan tersebut. Karena dikhawatirkan keputusan yang dilaksanakan terburu-buru hasilnya tidak akan maksimal. “Malahan pada akhirnya menjadi bumerang. Seharusnya saat ini di Pemprov Banten meningkatkan kenerja aparat secara proporsional dan disiplin, bukan latah selera Jakarta. Sehingga apabila dipaksakan akibat interpensi ini terkesan tidak mandiri yang akan menjadi preseden buruk,” ucap Udin.

Baca juga :  Antisipasi Buruh, Polres Serkot Berlakukan Pengalihan Arus

Sebagai pendiri provinsi Banten, Udin mengaku merasa terpanggil atas wacana pemerintah pusat ini yang langsung direspon tanpa melihat dampak buruknya. “Ingat adanya Provinsi Banten adalah hasil perjuangan masyarakat Banten, bukan hadiah dari pemerintahan pusat. Atas persoalan tersebut di atas apabila Sekda dan Kepala BKD tetap memaksakan Visi dan Misi di luar Gubernur Banten dan menimbulkan keresahan yang berdampak terhadap lambatnya kinerja pemerintahan yang tidak maslahat dan malahan madaratnya lebih besar, maka ada baiknya Sekda mengurungkan niat untuk memberlakukan kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan IV tersebut,” tegas Udin.(1-1)