BBC, Serang – Komisi Informasi provinsi Banten mendukung langkah Gubernur Wahidin Halim yang mengumumkan empat orang warganya yang suspek virus Corona. Karena informasi tersebut dianggap perlu diketahui publik luas, khususnya warga Banten.
Ketua komisi informasi Banten Hilman mengaku pengumuman yang dilakukan Gubernur Banten Banten sudah tepat. Informasi ini bisa dijadikan pijakan warga untuk lebih waspada.
“Apa yang disampaikan Pemprov Banten melalui pak Gubernur itu sudah tepat, agar masyarakat waspada,” kaya Hilman,Jumat 13/3/2020.
Karenanya, kata Hilman KI Banten mempertanyakan keberatan pemerintah pusat melalui juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid 19 Ahmad Yurianto yang menyebar luas melalui media. Padahal dalam video itu Gubernur tidak menyampaikan informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam ketentuan tentang keterbukaan infomasi.
“Dalam video itu kan juga disampaikan informasi yang memang dibutuhkan publik. Tidak ada data informasi yang dikecualikan misalnya seperti identitias korban, karena ini kan privasi,” kata Hilman
Bahkan Hilman juga mendorong agar Badan Publik seperti Dinas Kesehatan lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait Covid 19 kepada masyarakat. Dengan demikian warga Banten agar lebih waspada dan melakukan upaya pencegahan melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
“Makanya dalam kesempatan ini, KI Banten mendorong kepada badan publik apapun itu agar terbuka terhadap informasi publik,” terangnya.
Sebelumnya beredar video Gubernur Banten Wahidin Halim berdurasi dua menit yang berisikan pengumuman bahwa ada empat orang di Banten yang terkena virus Corona. Mereka saat ini telah dibawa ke rumah sakit Sukanti Saroso dan Persahabatan di Jakarta.
“Informasi ini didapat dari tim kesehatan, bahwa ada empat orang yang terkena virus Corona, dan sudah dibawa ke RS Sulati Sarososo dan Persahabatan,” tegas Gubernur.
Sementara pemerintah pusat melalui Juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid 19 Ahmad Yurianto menyayangkan video yang beredar luas di media itu. Data yang disampaikan melalui Dinas Kesehatan tidak untuk diumumkan oleh pemerintah daerah. (1-1)








