BBC, Serang – Komisi V DPRD Banten menerima audiensi dari PT. Lotte Chemical Titan, Jumat (16/8/2024). Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, didampingi Sekretaris Komisi V, H. Dede Rohana Putra serta Anggota Komisi V Heri Handoko dan Hilmi Fuad.

Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa memberikan anjuran untuk kedua belah pihak agar menemukan jalan tengah yang tepat sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan membangun komunikasi yang baik.
“Permasalahan ini sepertinya kurang komunikasi, saya harapan kan masalah ini diatasi dengan asas kekeluargaan dan lebih cepat lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini Mr. Park Jung Do dan didampingi Sutarno selaku kuasa hukumnya menyampaikan tujuan kedatangannya yang menyangkut keterkaitan dengan hak-hak yang belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

“Banyak hak yang belum diselesaikan seperti THR dan pesangon yang belum dibayarkan oleh PT. Lotte Chemical Titan sebagaimana mestinya. Secara hukum Mr. Park sudah sah menjadi warga Indonesia maka ia juga harus mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Perwakilan dari PT. Lotte Chemical Titan Luki mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kita LCT sudah menyelesaikan hak-hak Mr. Park sesuai Undang-undang yang berlaku, tapi kembali lagi kami harapakan ini bisa diselesaikan secara private dan kekeluargan,” katanya. (Adv)

Baca juga :  Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 Disepakati DPRD dan Pemprov Banten