BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati da Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Banten Tahun 2024 di Aston Hotel Serang, Kamis (15/8/2024).
Rapat Pleno menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Provinsi Banten tercatat sebanyak 8.925.888 pemilih. Dari jumlah itu pemilih laki-laki sebanyak 4.495.034 pemilih dan pemilih perempuan 4.430.854 orang.
“Jumlah DPS ini tersebar di 8 Kab/ Kota, 155 Kecamatan, 1552 Desa, TPS 17.226,” ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Munawar .
Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil penetapan DPS selama 10 hari, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak dan masyarakat.
“Nanti diumumkan pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus mendatang,” katanya.
Ia menjelaskan, data DPS ini masih dimungkinkan untuk berubah, dan akan diperbaiki pada masa perbaikan pada 1-5 September 2024.
“Artinya sebelum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPS ini masih memungkinkan berubah, misalnya ada pemilih meninggal dunia, atau pemilih baru yang belum masuk,” katanya.
Tak hanya itu, Munawar juga memaparkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 17.226. Jumlah TPS tersebut berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 33.324.
Berkurangnya TPS karena Pilkada 2024 maksimalnya hanya 600 pemilih per-TPS. Beda halnya saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS.
“Tadi ada usulan penambahan TPS dari Bawaslu, kami akan pertimbangkan pemilih dengan geografisnya, jadi secara geografis harus dianalisa bersama,” ujarnya.
Selanjutnya, bila terdapat pemilih ganda, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memastikan pemilih dan disertai ketersediaan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Sementara yang di sistem ganda nanti akan kami pastikan, dan menjamin pemilih bisa memenuhi syarat dan dimasukan dalam data pemilih,” ucapnya.





































