Google search engine
Beranda Peristiwa Laham Diserobot Perusahaan, Warga Gerudug Kantor BPN Serang

Laham Diserobot Perusahaan, Warga Gerudug Kantor BPN Serang

0
521

BBC, Serang – Ratusan Warga pulau Sanghiang Kabupaten Serang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, di Jalan Letnan Jidun No 35 Lingkar Selatan Serang, Banten. Rabu, 2/8/2017. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan hak milik tanah warga ywng didugq diserobot oleh salah satu perusahaan di kawasan pulau tersebut.

Kordinator aksi, Sopian Sauri menjelaskan bahwa, aksi ini untuk meminta kejelasan terkait hak milik tanah yang ada di Pulau Sanghiang, sebagian besar warga memanfaatkan lahan dibpulau Sanghiang untuk keberlangsungan hidupnya. Apalagi warga mayoritas bekerja sebagai nelayan dan bercocok tanam. Berdasarakan data dari luas lahan sekitar 528,15 ha, hampir seluruhnya dikuasi oleh pihak perusahaan melalui Cukong.

Konflik agraria (pertanahan) di Pulau Sangiang, kata Sopian menjadi kendala yang cukup besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Sangiang. Sebab sebagian tanah di Pulau Sanghiang telah dikuasai oleh ‘cukong’.
“Apa daya “wong cilik” tak kuasa bertindak lebih,” ketus sopian.

Warga Pulau Sanghiang, lanjut Sopian tidak pernah merasa menjual tanahnya ke siapapun dan pihak manapun. Selain itu juga warga pulau Sanhiang merasa tidak dianggap keberadaanya. Padahal setiap kali ada kegiatan Pemerintah warga pulau Sanghiang selalu ada.

“Kami merasa diintimidasi oleh pihak PT. Pondok Kalimaya Putih, karena dianggap melakukan penyerobotan lahan mereka,” kata Sopian.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Raden Yayan, menyatakan dari persoalan tersebut terlihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Sanghiang. Bahkan pihak perusahaan sampai melakukan penyebaran Babi Hutan, sebagai hama yang dapat merusak hasil pertaninan masyarakat Sangiang, sehingga penghasilan masyarakat Pulau Sangiang menurun,” Kata Yayan.

Sopian juga menambahkan, Lantas bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Sangiang, jika tanah, alam dan seisinya dikuasai oleh cukong?! Negeri yang kaya dan sudah merdeka ini (katanya) ternyata masih ada yang belum merdeka,” ungkap kordinator lapangan Sopian kepada Bukabantennews.com Jalan Letnan Jidun No 35 Lingkar Selatan Serang, Banten. Rabu, 2/8/2017

Kordinator aksi, Sopian Sauri menjelaskan bahwa,dilakukanya aksi tersebut untuk meminta kejelasan terkait hak milik tanah yang ada di Pulau Sangiang, di perkirakan aksi tersebut melibatkan kurang lebih 100 masa, yang terdiri dari berbagai elemen Masyarakat Pulau Sangiang Kota Serang. Masyakarat di Pulau Sangiang sebagian besar memanfaatkan alamn untuk keberlangsungan hidupnya, Yang mayoritas pekerja adalah nelayan dan bercocok tanam. Sementara dari Luas 528,15 Hektar Pulau Sangiang hampir seluruhnya dikuasi oleh Cukong.

Konflik agraria (pertanahan) di Pulau Sangiang adalah kendala yang cukup besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Sangiang. Sebab sebagian tanah di Pulau Sangiang telah dikuasai oleh ‘cukong’. Apa daya “wong cilik” tak kuasa bertindak lebih,” ujar sopian

Warga Pulau Sangiang tida pernah merasa menjual tanahnya, selain itu juga warga pulau sangiang merasa tida di anggap keberadaanya padahal setiap kali ada kegiatan Pemerintah warga pulau sangiang selalu ada.

“Kami merasa di intimidasi oleh pihak PT. Pondok Kalimaya Putih, karena di anggap melakukan penyerobotan lahan mereka,” kata Sopian

Sopian menambahkan, lantas bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Sanghiang, jika tanah, alam dan seisinya dikuasai oleh cukong?!
“Negeri yang kaya dan sudah merdeka ini (katanya) ternyata masih ada yang belum merdeka,” ungkapnya.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Raden Yayan, bahwa, adanya indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Sangiang, bahkan pihak perusahaan sampai melakukan penyebaran Babi Hutan, sebagai hama yang dapat merusak hasil pertaninan masyarakat Sanghiang, sehingga penghasilan masyarakat Pulau Sanghiang menurun,” kata Yayan. (1-2)

Google search engine