BBC, Cilegon – Terbukti melakukan tindakan pungutan liar tanpa karcis di pasar Kranggot, dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diamankan oleh Tim Satuan Tugas petugas Saber Pungli Kota Cilegon, Jumat (18/2/2022) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pegawai tersebut yakni, HN Tenaga Harian Lepas (THL) dan SD Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang bertugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
“Dari tim satgas langsung bertindak dan langsung mengamankan kedua pegawai (SD dan HN) ke Polres Cilegon,” ujar Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana di kantornya, Senin (21/2/2022).
Didin menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp75.000. Namun begitu, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Disperindag Kota Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan barang bukti uang tunai Rp 75.000. Karena kedua ini pegawai di Disperindag, akhirnya diserahkan ke kita (Pemkot Cilegon) untuk dibina oleh kita,” ujar Didin.
Didin menyebut, dalam pemeriksaan
kedua pegawai mengakui perbuatanya dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pungli di UPT Pasar Kranggot. Meski begitu, dirinya meminta kepada Disperindag agar dapat memberi sanksi tegas terhadap kedua pelaku tersebut.
“Karena ini telah menyalahi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai atas perubahan dari PP 53 tahun 2010 itu ada sanksinya. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Apabila kedua oknum ini tetap menjalankan aksinya kembali, otomatis saksi berat yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, kenaikan pangkat berkala bisa ditunda bahkan bisa pemecatan. Namanya pungli (pungutan liar) itu tidak boleh,” pungkasnya. (1-2).








