Site icon Bukabanten

Pembentukan Pansus Dua Raperda Usul Gubernur Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna

BBC, Serang – Pembentukan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur Banten akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Selasa (3/6/2025). Dalam rapat pripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

“Selanjutnya yaitu rapat paripurna penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus Raperda usul Gubernur tentang rancangan pembangunan jangka menengah RPJMD 2005-2029 dan penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan Rapperda usul Gubernur maka fraksi-fraksi DPRD telah menyepakati pengajuan nama-nama calon anggota panitia khusus pembahasan dua Raperda usul Gubernur dimaksud,” ungkap Fahmi.

Hal ini, kata dia sesuai peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah dan pasal 121 ayat 2 menyatakan juga bahwa pembentukan panitia kecil ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Oleh karena itu susunan keanggotaan dan pimpinan dimaksud ditetapkan melalui rapat paripurna hari ini. Oleh karena itu selanjutnya kami persilahkan kepada sekretaris DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan serta DPRD Provinsi Banten untuk membacakannya,” tegas Fahmi.

Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan serta DPRD Provinsi Banten, Furqon membacakan rancangan keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan panitia khusus di maksud tahun 2025 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah usul gubernur pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Banten menimbang A dan seterusnya, mengingat satu dan seterusnya, memperhatikan satu dan seterusnya, memutuskan menetapkan ke-1 membentuk panitia khusus pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dan 2 Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Perseroda dan terbuka dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

“Kedua tugas panitia khusus sebagaimana dimaksud A melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten. B melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder, C melaporkan pembahasan kepada pimpinan DPRD, D melaporkan hasil akhir pembahasan dalam rapat paripurna ketiga masa kerja panitia khusus berakhir setelah Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Perseroda,” katanya.

Lebih jauh, Furqon melanjutkan setelah dilakukan persetujuan bersama dalam rapat paripurna keempat dalam melaksanakan tugasnya panitia khusus dibantu oleh sekretariat panitia khusus yang ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD. Adapun susunan keanggotaan sebagai berikut:

Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah usul gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yakni:

  1. Muhammad Nizar (Gerindra) – Ketua
  2. Muhlis (PDI- Perjuangan) – Wakil Ketua
  3. Tengku Iwan (Partai Keadilan Sejahtera) – Sekretaris

Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah usul gubernur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Terbuka adalah:

  1. Iwan Rahayu (PDI Perjuangan) – Ketua
  2. H. Mansur (Partai Keadilan Sejahtera) – Wakil Ketua
  3. Taufik Arahman (Demokrat) – Sekretaris.
Exit mobile version