BBC, Cilegon – Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak RSKM Kota Cilegon terhadap korban bencana tsunami beberapa waktu lalu diklaim sudah tidak dipersoalkan. Karena Pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menanggulangi persoalan tersebut.
Pelaksanatugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, terkait adanya dugaan Pungutan biaya rawat inap di RSKM Kota Cilegon tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan Komisaris utama Rumah Sakit Krakatau Medica (RSKM) Kota Cilegon.
“Adanya dugaan pungutan liar, yang dilakukan oleh petugas RSKN itu, saya sebagai kepala daerah Kota Cilegon sudah berkordinasi dengan Komisaris Utama RSKM,”ujar Edi saat ditemui di Kantornya, Senin, (7/1/2019).
Maka dari itu, lanjut Edi, kaitan dengan adanya dugaan pungutan rawat inap yang dilakukan Oleh pihak RSKM Kota Cilegon tersebut sudah selasai dilakukan dam sudah tidak ada masalah lagi.
“Saat ini persoalan dugaan pungutan itu sudah selesai dilakukan, dan sudah tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan hal itu. Lagian juga pasien korban tsunaminya sudah pulang,”jelasnya.
Meski demikian edi menyampaikan, apabila masih ada ditemui persoalan seperti tersebut maka Pemkot Cilegon siap membantu sampai para korban tsunami yang dirawat di RSKM Kota Cilegon sampai dengan selesai dilakukan.
“Kalopun masih ditemui hal yang serupa, saya selaku kepala Daerah Kota Cilegon siap membantu korban tsunami sampai dengan selesai dilakukan,”ucapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, korban tsunami yang dirawat di RSKM Kota Cilegon adalah tanggungan Pemerintah Provinsi Banten dan akan di bantu juga oleh Pemkot Cilegon apabilan masih ditemukan hal yang serupa.
“Sebenernya, korban tsunami itu sudah menjadi tanggungan Penprov Banten. Namun untuk prosesnya kami yang ada di Daerah siap membantu apabila masih ada korban tsunami yang dirawat di RSKM,”ungkap Edi.
Dirinya menuturkan bahwa, Korban Tsunami yang dimintai pungutan Biaya Rawat Inap atas nama Nafis Tersebut, sebelumnya telah dirawat di Ruang perawatan Kels tiga sebagai ruangan yang ditetapkan pihak RSKM untuk Korban Tsunami. Namun si Korban meminta untuk dilakukan perawatan di Ruang Rawat Kelas Dua, sehingga itu yang membuat biaya tambahan rawat inap untuk Korban Tsunami tersebut.
“Sebetulnya pasien atas nama Nafis itu kan sebelumnya di rawat di Kelas 3, sebagai ruangan yang ditetapkan oleh pihak RSKM untuk merawat para Korban Tsunami. Namun korban meminta dirawat di ruang perawatan kelas 2 sehingga itu yang menjadi biaya tambahan untuk pihak korban,”tuksnya. (1-2).







