BBC, Serang – Berdasarkan hasil laporan masyarakat sekitar, Seorang kurir Narkoba berinisial (TS) di ringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil meringkus seorang kurir Narkoba berinisial TS pada pukul 17.30 di Kampung Karah Jaya, kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu kemarin
“Sebelumnya kita sudah berkordinasi dengan masyarakat sekitar, bahwa tersangka TS akan keluar dari gang, dengan ciri-ciri yang sama dan pakaian yang sama kita langsung melakukan penangkapaan,” tutur AKP Ivan Adhitira Kasat Narkoba Polres Serang Kota saat ditemui di kantornya, Kamis 26/10/2017.
Menurutnya, dasil daripada introgasi yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Serang Kota, tersangka TS mengaku baru pertama kalinya menjadi kurir Narkoba di kecamatan Kasemen.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kegiatan tersangka,” kata Kasat.
“Pekerjaan sehari hari tersangka sebagai buruh harian lepas,” imbuh Ivan
Dari penangkapan tersebut, kata Dia Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota mengamankan barang bukti, empat bungkus paket kecil dan satu bungkusan paket sedang sabh. Dengan total berat bruto barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
“Selama ini untuk di kecamatan Kasemen baru dua kali kita lakukan penangkapan dengan tersangka pengedar Narkoba,” ungkap Ivan
Untuk mempertanghungjawabkan perbuatanya, tersangka TS terkena ancaman pidana maksimal 20 tahun. “Karena pelaku dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang ( UUD) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat.







