BBC, Cilegon – Barang bukti sabu seberat 30 Kilogram hasil pengungkapan kasus upaya penyelundupan jaringan Lapas yang dilakukan Polres Cilegon di Pelabuhan Merak, pada 12 Juli 2024 dimusnahkan menggunakan alat Incinerators Boilers milik BNN Provinsi Banten di lapangan apel Polres Cilegon, Senin (30/7/2024).
Pemusnahan barang bukti itu, disaksikan langsung seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 30 Kilogram. Pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka berinisial HR (21) dan TR (32) yang merupakan jaringan antar pulau.
“Sementara dua orang tersangka yang sudah kita amankan HR dan TR. Keduanya asli Sumatera,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut, kedua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan Lapas di Jakarta. “Iya masih kita kembangkan, karena di Lampung juga sudah tertangkap sebanyak 20 Kilogram sabu. Kita kerja sama dengan Polda Lampung dan diamankan juga di Merak, ” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. “Iya ada beberapa kita amankan untuk barang bukti, kita juga minta penetapan kepada Kejari dan Pengadilan agar dilakukan pemusnahan hari ini (Senin 29/7),” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengaku terkait dengan proses hukum kasus penyelundupan sabu itu pihaknya tinggal menunggu berkas lengkap dari Polres Cilegon. “Masih ada di penyidikan, kita tunggu berkas lengkap baru kita teliti. Tentunya kalau sudah dimusnahkan sudah melalui kita, karena untuk penetapan barang bukti untuk dimusnahkan atau disisihkan ada dua kita (Kejari),” ujar Diana.
Adapun ancaman hukuman pidana terhadap kedua tersangka, Diana menyampaikan bisa dijerat dengan ancaman hukuman mati. “Karena ini 30 Kilogram tentu hukuman mati,” katanya. (1-2).








