BBC, Cilegon – Membuat resah masyarakat dan pengusaha angkutan truck, 7 orang pelaku bajing loncat diamankan Sat Reskrim Polres Cilegon. Dimana dari ke 7 Pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 karung jagung dan 4 unit kendaraan Speda Motor.

 

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kasus bajing loncat yang terjadi di Kawasan Industri PT. Krakatau Steel di Ciwandan Kota Cilegon tersebut sempat Viral di Media Sosial. Dimana dari Informasi itu pihak Sat Reskrim Polres Cilegon langsung bergerak untuk mengamankan para tersangka bajing Loncat tersebut.

“Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku bajing loncat yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana terjadi pengambilan barang yang ada di atas kendaraan Truck yang melintas di Kawasan Industri di Ciwandan Kota Cilegon oleh sekelompok orang (Bajing Loncat) yang sempat Viral di Media Sosial (Medsos),”kata Kapolres saat Konferensi Pers di Polres Cilegon, Jum’at, (28/6/2019).

Kapolres menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap 7 pelaku, dan berhasil mengamankan 5 Karung jagung dan 4 unit kendaraan speda Motor. “Dari para pelaku, kita berhasil mengamankan 5 Karung Jagung dan 4 unit Speda Motor,”ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya menghimbau kepada para pengusaha angkutan truck dan masyarakat agar dapat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila pernah menjadi korban dari para pelaku bajing loncat yang terjadi di Kota Cilegon.

“Karena Kasus ini akan menjadi atensi khusus, pihak Kepolisian Polres Cilegon, di himbau kepada masyarakat dan para pengusaha angkutan truck agar melapor ke pihak kepolisian apabila pernah menjadi korban terkait kasus bajing loncat tersebut,”ujarnya.

Akibat perbuatanya tersebut, para pelaku bajing loncat tersebut dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Baca juga :  Aturan Overload Dan Over Dimensi di Banten Belum Merata Diberlakukan

 

“Pelaku kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,”pungkasnya. (1-2).