BBC, Cilegon – Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari peserta partai politik peserta pemilu di Kota Cilegon diklaim sudah terpenuhi. Hal itu merupakan amanat perundamg-undnagan yang harus dipenuhi setiap parpol.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, masa pendaftaran caleg oleh partai politik telah usai dilakukan hingga tadi malam.

“Semalam, pada pukul 24 : 00 sudah selesai dilakukan pembukaan pendaftaran, namun, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan masih ada beberapa Caleg yang belum dapat memenuhi berkas persyaratan seperti SKCK dan Surat Kesehatan dari Dokrer,”jelas Irfan Rabu, 18/7/2018.

Meski demikian lanjut Irfan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para Caleg agar dapat melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh KPU selama 7 hari kedepan.

“Karena sebelumnya parpol yang calonnya belum melengkapi persyaratan telah menyepakati untuk melengkapi persyaratan yabg sudah ditentukan oleh KPU. Maka bagi yang belum melengkapi ahar segera melengkapi berkas tersebut,”ujarnya.

Adapun, terkait Bacaleg yang  perpindahan partai tercatat ada dua bacaleg yakni dari partai Golongan Karya (Golkar) yang pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem,) dan  Bacaleg dari partai Gerindra yang beralih ke Partai Golkar.

“Kalo di Kota Cilegon, terdapat dua Bacaleg yang melakukan perpindahan Parpol, ada yang dari Partai Golkar ke Partai Nasdem dan juga ada yang dari Partai Gerindra ke Partai Golkar,”ungkap Irfan.

Sedangkan setelah proses pendaftaran selesai, maka tahapan selanjutnya adalah  tahapan perbaikan untuk selanjutnya memasuki tahapan lanjutan yakni persiapan Calon Daftar Sementara atau CDS.

“Setelah itu akan dilakukan pengumuman kepada publik guna mengatahui  sosok Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu tahun 2019 mendatang,”terangnya

Irfan berharap melalui pengumuan tersebut diharapkan publik dapat  memberikan tanggapan dengan memberikan nama dan Identitas yang jelas kepada penyelenggara.

Baca juga :  Persatukan Berbagai Paguyuban Etnik Disparbud Kota Cilegon Gelar Cilegon Ethnic Carnival (CEC)

Untuk diketahui, di Kota cilegon terdapat 4 Dapil untuk alokasi 40 kursi, dengan rincian Dapil I meliputi kecamatan Cilegon, Cibeber dengan alokasi 9 kursi , dan 3 orang kuota perempuan, Dapil II meliputi kecamatan Ciwandan dan Citangkil dengan alokasi 12 kursi dan kuota 3 orang perempuan. Kemudian Dapil III meliputi kecamatan Grogol dan Pulomerak dengan alokasi 9 kursi  dan kuota 3 orang perempuan dan Dapil IV meliputi kecamatan Jombang, dan kecamatan Purwakarta dengan alokasi kursi 10 dan 3 kuota perempuan. (1-2)