BBC, Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bisa terus mempertahankan penghargaan sebagai kualifikasi informatif sebagai badan publik. Mengingat, pada Tahun 2018 lalu Pemkab Serang mendapatkan nilai 93,75, kualifikasi informatif dai KI Banten.

Hal itu disampaikan Ketua KI Provinsi Banten, Hilman didimpingi Anggota KI Banten, Suwardi usai melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin, 7 Oktober 2019. Tim Monev KI Provinsi Banten diterima oleh, Kepala Dinas Komunikasi Informatikan Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang juga Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik, Hartono.

“Kalau penilaian secara umum tentu kita belajar dari pengalaman bahwa tahun 2018 Pemkab Serang sudah menampilkan salah satu indikatornya itu informatif itukan nilainya 90 sampai 100 agar bisa dipertahankan. Tidak tahu kalau tahun ini meningkat atau turun. Nanti Tanggal 29 Oktober 2019 kita umumkan,”ujarnya.

Dikatakan Hilman, monitoring dan evaluasi badan publik tingkat kabupaten/kota ini rutin dilakukan setiap tahun dan Kabupaten Serang hari ini sedang visitasi sebagai tindak lanjut Self Assessment Questionnaire (angkat penilaian diri) yang diserahkan ke KI Banten. Jadi KI Banten meminta klarifikasi terkait poin-pin apa saja yang sudah diberikan Pemkab Serang. “Tentu ada beberapa indikator yang menjadi perhatian konsen kami dari KI Banten, intinya adalah dari empat indikator itu agar supaya badan publik khususnya Pemkab Serang agar lebih transfaran terhadap informasi yang menjadi domain PPID,”katanya.

Salah satu indikator itu adalah, sambung Hilman, tentang kesiapan sarana prasarana yang menunjang terutama KI Banten lebih konsen kepada website yang disediakan oleh Pemkab Serang seperti apa. Itu indikator yang mudah dilihat di era digital ini.

Baca juga :  Gubernur Banten Lantik Puluhan Pejabat Dinkes

“Karena kita berharap bahwa masyarakat Kabupaten Serang, Indonesia umumnya apabila ingin melihat informasi di Kabupaten Serang tidak usah datang kesini cukup buka di website saja. Tadi kita mendengar ada aplikasi terbaru sialip (Sistem aplikasi layanan informasi publik), sialip tersebut diharapkan KI memberikan jawaban kebutuhan informasi bagi masyarakat Kabupaten Serang umumnya Indonesia,” terangnya.


Apakah adanya catatan pada monev tersebut, Hilman mengatakan secara khusus tidak ada. Hanya saja ada satu yang perlu diperbaiki peningkatan aplikasi sialip. “Tapi itu itu wajar karena menggunakan IT itu tidak mudah. Pada intinya website atau aplikasi agar mudah diakses,”jelas Hilman. Seraya berharap Pemkab Serang harus terbuka dan transparan terkait informasi karena sekarang eranya keterbukaan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.


Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya mengatakan, bahwa pertanyaan yang disampaikan pihak KI Provinsi Banten sejauh mana kesiapan Pemkab Serang dalam melayani berbagai permintaan informasi dari masyarakat. Baik dari kalangan masyarakat, LSM, universitas atau perorangan.

“Alhamdulilah tadi kami bisa menjawab semua pertanyaan KI Banten. Karena kita punya inovasi aplikasi sialip. Sedangkan inovasi lain kita juga satu pintu kalau ada permintaan informasi dari masyarakat meminta data OPD (organisasi perangkat daerah). Kita menekankan kepada OPD agar tidak boleh lebih dari 10 hari untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Bahkan hasil dari catatan LHKPN dengan KPK pun sudah terlink,”ujarnya. (1-2).