BBC, Serang – Pemprov Banten melelang sebanyak 52 kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat. Kendaraan plat merah yang dilelang dengan kondisi kelengkapan surat bervarisasi tersebut dilelang dengan sistem satuan maupun paket. Penawaran lelang dibuka hingga 14 November mendatang.    

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah (BMD) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 024.2/Kep.281-Huk/2019. SK tertanggal 25 September 2019 itu memuat tentang penjualan randis operasional. 

“Untuk lelang non eksekusi kali ini berupa randis yang berjumlah total 52 unit,” ujarnya, Minggu (10/11/2019). 

Ia menuturkan, 52 unit randis tersebut dilelang dengan sistem satuan maupun paket. Rinciannya, 15 randis roda empat dilelang satuan dengan nilai limit terbesar Rp24 juta untuk Toyota super KF 83 long. Sementara terendah senilai Rp3,39 juta untuk jenis barang randis bermotor lain-lain. 

Selanjutnya ada tujuh unit randis roda empat yang dijual secara paket dengan nilai limit senilai Rp33,92 juta. Adapun randis dalam sistem paket itu terdiri dari sejumlah jenis kendaraan mulai dari ambulans hingga dump truk.

“Semua randis roda empat yang dilelang satuan maupun paket memiliki tahun pembuatan dari 2001 hingga 2010. Ada dua jaminan untuk ikut lelang Rp1,69 juta sampai Rp12 juta untuk yang satuan dan Rp16,96 juta untuk yang paket,” katanya.

Selain roda empat, kata dia, randis roda dua juga termasuk yang dilelang. 13 unit dilelang dengan sistem satuan dengan nilai limit terbesar Rp2,16 juta untuk jenis Honda WIN. Sementara terendah senilai Rp260.000 untuk merek Honda tipe Supra X. 

Sisanya, sebanyak 17 unit randis roda dua dilelang dengan sistem paket yang memiliki nilai limit Rp10,45 juta. “Untuk yang satuan uang jaminan terkecil Rp130.000 dan tertinggi Rp1,08 juta. Sedangkan yang sistem paket sebesar Rp5,22 juta,” ungkapnya. 

Baca juga :  Gubernur Andra Soni Ajak Pererat Silaturahmi dan Persaudaraan saat Salat Ied

Untuk kondisi surat kendaraan baik surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) maupun buku pemiliki kendaraan bermotor (BPKB) bervariatif. “Ada yang dilengkapi hanya STNK tanpa BPKB dan sebaliknya. Ada juga yang lengkap dan tak dilengkapi keduanya,” tuturnya. 

Kepala Seksi Pemanfaatan Aset BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujiatmiko mengatakan, untuk lelang pemprov menggunakan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Pelaksanakan lelang non eksekusi wajib itu digelar melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. 

“Cara penawaran adalah secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet atau lelang tertutup dengan mengakses alamat domain https://www.lelang.go.id,” ujarnya.

Peminat lelang dapat diberi kesempatan mengikuti open house di BPKAD Provinsi Banten pada 11 hingga 13 November pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada kesempatan itu mereka diperkenankan melihat secara langsung randis yang akan dilelang. Sementara untuk penawaran akan dibuka hingga 14 November 2019.   

“Batas akhir penawaran adalah pada 14 November pukul 11.00 WIB waktu server dan langsung akan dilakukan penetapan pemenang lelang,” pungkasnya. (1-1)