BBC, Serang – Kota Serang sebagai ibu Kota Provinsi Banten pastinya mempunyai daya tarik tersendiri bagi masyarakat di luar daerah untuk sekedar mencoba peruntungan di Kota Serang, baik sebagai pekerja ataupun pelajar.

Namun, kedatangan mereka ternyata tidak serta merta diiringi kepindahan administrasi kependudukannya, dengan alasan mereka hanya sementara saja tinggal di Kota Serang sehingga enggan mengganti identitasnya di Daerah Asal mereka.

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memfasilitasi warga pendatang agar dapat mendapatkan identitas sementara di Kota Serang yaitu dengan memberikan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang dapat di perpanjang setiap enam bulan sekali.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menjelaskan kepada Gembong Banten bahwa sepanjang 1 Januari hingga 19 Mei 2020 pihaknya telah menerbitkan 106 lembar SKTS untuk warga pendatang baik yang berasal dari pulau jawa maupun yang berasal dari luar pulau jawa.

“Begitu tiba di Kota Serang para pendatang agar segera mengurus SKTS dan kepindahannya agar setelah enam bulan tinggal di Kota Serang, masyarakat pendatang bisa segera mengurus KTP Kota Serang,” kata Arif, Selasa 19/5/2020.

Dijelaskan Arif, sebanyak 106 SKTS yang di terbitkan tersebut yaitu sebanyak 41 lembar di bulan Januari, 22 lembar bulan Februari, 22 lembar di bulan Maret, 13 lembar di bulan April dan di bulan Mei per tanggal berjalan sebanyak 8 lembar, terangnya.

Lanjut Arif, warga pendatang belum tentu mau mengurus SKTS jika tidak Urgent. “Rata-rata warga yang mengurus SKTS biasanya memiliki keperluan urgent terkait perbankan, semisal mengajukan kredit atau sekedar membuka rekening di bank,” lanjutnya.

Baca juga :  Tiga Siswa Berprestasi Diberikan Bonus Liburan oleh Bupati

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi sekali bagi warga pendatang yang telah memiliki kesadaran untuk lebih cepat mengurus SKTS agar pendataan terkait pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Serang dapat di lakukan dengan baik,” ucap Arif.

Arif mengungkapkan, selama masa pandemi covid -19 mulai akhir April hingga saat ini pihaknya tetap memberikan pelayanan melalui Online.

“Saat ini pelayanan tetap buka, tapi tidak ada tatap muka sehingga masyarakat tetap dilayani melalui online untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.

Pelayanan tersebut dapat di akses melalui http://disdukcapilonline.serangkota.go.id, atau aplikasi SMARTDUKCAPIL.
Masyarakat bisa juga mendapatkan pelayanan via WA melalui
YANDAFDUK dengan nomor 081389088987, DOKUMEN dengan nomor 082398691016 atau PIAK dengan nomor 081385597248. Selain itu, masyarakat dapat mengakses
disdukcapil_serang kota.

“Pelayanan online ini dimulai pada 08.00-12.00 WIB,” tandasnya. (Advetorial)