BBC, Serang – Warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik akan dilakukan pemanggilan. Rencananya pemanggilan dilakukan melalui surat yang dikirimkan oleh kantor POS Serang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, Mamat Hambali mengakui program kerjasama dengan kantor Pos sudah terjalin. Saat ini kerjasama baru sebatas menghantarkan administrasi kependudukan milik masyarakat.
“Jadi Adminduk yang sudah dicetak, maka mekanismenya akan dikirimkan melalui kantor Pos ke masyarakat,” ujar Mamat, Jumat 20/11/2020.
Untuk itu, lanjut Mamat pihaknya akan memanggil warga Kota Serang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini agar target 100 persen perekaman KTP Kota Serang bisa tercapai.
“Saat ini warga Kota Serang yang melakukan perekaman baru sekitar 98 %. Makanya program pemanggilan ini akan diintensifkan tahun 2021 nanti,” terang Mamat.
Kepala Bidang PIAK Dukcapil Kota Serang Apay Suhardi mengakui berdasarkan data wajib KTP warga Kota Serang pada semester 1 tahun 2020 tercatat 461.406 orang. dari jumlah itu terbagi di Kecamatan Serang 162.773, Kecamatan Kasemen 69135, Kecamatan Walantaka 66409.
“Kemudian Kecamatan Curug 39432, Kecamatan Cipocok Jaya, 65158 Kecamatan Taktakan 65499,” Papar Apay.
Adapun warga Kota Serang yang sudah melakukan perekaman mencapai 460.501 orang. Dari jumlah itu menempatkan Kota Serang dengan peringkat tertinggi yakni Kecamatan Serang 139910, Kecamatan Kasemen 68280, Kecamatan Walantaka 64963.
“Setelah itu Kecamatan Curug 38826, Kecamatan Cipocok jaya 64075, dan Kecamatan Taktakan 64447,” jelasnya.
Sedangkan warga Kota Serang yang belum melakukan
perekaman sebanyak 7905. “Rinciannya Kecamatan Serang 2863, Kecamatan Kasemen 855 , Kecamatan Walantaka1446, Kecamatan Curug 606, Kecamatan Cipocok jaya 1083, dan Kecamatan Taktakan 1052,” tandas Apay. (Advetorial)





































