BBC, Serang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten, kembali memasang tiga unit kamera tilang elektronik (ETLE) di tiga lokasi berbeda di Banten. Penambahan ETLE dilakukan sebagai bentuk langkah kepolisian dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelanggar lalulintas di Banten. 

Adapun tiga titik ETLE yang baru dipasang oleh Polda Banten yakni, lokasi pertma di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan, sebelum ke tiga lokasi ETLE baru tersebut beroperasi Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru.

“Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan akan mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang,” ucap Dirlantas melalui keterangan tertulis yang diterima BBC, Sabtu (26/2/2022).

Sebelum memasang tiga kamera ETLE tersebut. Dirlantas menyebut pihaknya telah memasang sebanyJ tiga kamera ETLE di Banten.

“Sebelumnya Polda Banten jug telah  memasang dan memberlakukan tilang elektronik di tiga titik.  di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam,” terangnya.

Dirlantas menambahkan, pada hari ini Sabtu (26/2) personel Subdit Gakkum Ditlantas memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di tiga titik lokasi baru tersebut.

“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE. ” pungkasnya (1-2).

Baca juga :  Tegakan Prokes, Satgas Bagikan 50 Ribu Masker