BBC, Serang – Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 berinisial CS menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun 2017. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk perkara CS, saat ini telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan tahap selanjutnya barang bukti maupun tersangka CS akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Serang.

“Polres Serkot telah melakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan 70 (tujuh puluh) saksi dan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitungan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.344.090.740,-(Tiga ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ” Kata Kapolres Serang Kota, Polda Banten, AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam kegiatan Ekspos Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2017 di Mapolres Serang Kota, Senin (4/4/2022).

Kapolres menerangkan, dalam penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai serta Honor Peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan Laporan pertanggungjawaban  namun di Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukan nya, kemudian dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitungan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 344.090.740,-(Tiga ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

Kapolres menyampaikan, pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2017 tersebut berawal dari adanya laporan polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku ketua dewan kesenian banten periode 2015 sampai dengan 2018. 

“untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Tahti Polres Serkot. Atas perbuatannya, CS dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (1-2).

Baca juga :  Warga Kabupaten Serang Berlatih Membuat Batik