BBC, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima delapan tersangka dan barang bukti penyelundupan narkoba dari Iran. Ke-delapan tersangka merupakan Warga Negara Asing atau WNA asal Iran. Proses pelimpahan kasus atau tahap 2 dilakukan di Kantor Kejari Cilegon pada Kamis, (15/6/2023).
Diketahui, para tersangka yang merupakan WNA Iran juga ikut diperiksa di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon. Setelah selesai pemeriksaan, delapan WNA tersebut digiring ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widianti mengatakan, selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana.
“Kronologis perkara, berawal informasi masyarakat ada sekelompok warga negara Iran melintas di Perairan Banten tepatnya di Samudera Hindia dengan membawa sabu-sabu. Pada Minggu, 19 Februari 2023 dicurigai kapal fiber yang tidak berbendera masuk wilayah perairan Indonesia yang ternyata berisi 8 warga negara Iran, kemudian kapal disandarkan di Pelabuhan Indah Kiat Cilegon,” kata Diana kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Diana, di dalam kapal fiber itu ditemukan ratusan bungkus barang bukti sabu.
“Pada tanggal 22 Februari di Dermaga Indah Kiat dilakukan penggeledahan dan berhasil menyita 319 bungkus barang yang ditemukan di dalam dinding di bawah tangki solar,” ujar Diana.
Adapun berat sabu-sabu yang dibawa 8 WNA Iran, kata Diana, sebanyak 319 kilogram lebih. Namun begitu, pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejari Cilegon sempat terkendala bahasa.
“Kita sudah ada penerjemahan, ternyata ada Bahasa suku mereka yang tidak bisa dipahami, Alhamdulillah penerjemah kita cukup kompeten,” ujarnya.
Diana mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Cilegon merupakan barang bukti yang telah disisihkan sebesar 319 gram.
Selebihnya, 28 bungkus dimusnahkan di Lapangan BNN RI dan 283 bungkus dan dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat.
“Terhadap tersangka didakwa pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 6 tahun sampai pidana mati,” katanya.
Sementara, Kasi Wilayah I Subdit Penuntutan Kejaksaan Agung, Paris Manalu mengatakan, jika kasus tersebut merupakan jaringan internasional.
delapan tersangka semua peranannya sama yaitu kurir. Pasal yang disematkan juga sama terhadap masing-masing tersangka.
“Peran mereka semua sama, jadi perannya kurir, pasalnya sama semua, karena ini warga negara Iran, ini pasti jaringan internasional,” kata Paris yang juga menjadi salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. (1-2).



































