BBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Banten pada pemilihan serentak tahun 2024 di aula KPU Provinsi Banten, Kamis 9 Januari 2025.
Anggota KPU RI, Divisi Hukum Pengawasan
Berikutnya, Iffa Rosita dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada KPU Provinsi Banten karena mampu menyelesaikan tahapan Pilkada dengan aman dan kondusif, hal ini dibuktikan dari 37 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2024, 21 Provinsi termasuk Banten tidak ada perkara sengketa perselisihan hasil pilkada. “Banten ini patut diberi apresiasi juara karena tidak terdapat perkara sengketa hasil pemilihan daerah sebagai bagian dari menindaklanjuti surat putusan KPU RI terkait jadwal penetapan pasangan calon terpilih, khususnya bagi daerah yang tidak terdaftar dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yaitu di tanggal 6 sampai 9 Januari 2025.
PJ Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta memberikan apresiasi atas ketekunan KPU Provinsi Banten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui konten sosialisasi yang kreatif dan atraktif. “Saya berterimakasih kepada KPU yang telah memberikan masyarakat konten yang kreatif dan atraktif sehingga kesadaran pemilih meningkat,” ujar Damenta.
Ketua KPU Provinsi Banten memimpin rapat pleno tersebut, dengan diawali pembacaan tata tertib, kemudian pembacaan hasil mengenai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Banten Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 17/PL.02.7-BA/36/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2025 yang disampaikan oleh Akhmad Subagja Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya KPU Provinsi Banten menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Nomor Urut 2 (dua) Sdr. Andra Soni, dan Achmad Dimyati Natakusumah, dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Banten Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Tahun 2024.
Seanjutnya KPU Provinsi Banten akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Gubernur dan wakil Gubernur Banten hasil pemilihan tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Banten.





































