BBC, Serang – Sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kota Serang, menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Jumat 23 Mei 2025. Kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan.
Persoalan sampah liar menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Anggota Komisi III dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Heni Sulastri menyampaikan keberadaan sampah liar masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Serang untuk diselesaikan, di dapilnya saja dapil Kecamatan Cipocok masih ditemukan adanya sampah liar.
“Di Dapil saya saja Kecamatan Cipocok Jaya masih ditemukan sampah liar,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, kata Heni diminta untuk lebih responsif terhadap keberadaan sampah liar, termasuk menggiatkan Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“Harus ada penindakan terhadap warga yang sering membuang sampah sembarangan,” katanya.
Diketahui pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang telah membentuk satgas penanganan sampah liar, dan sudah berhasil menangani 60 sampai 70 titik sampah liar, akan tetapi penanganan sampah liar harus diikuti peran aktif masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Ilham menambahkan terkait desakan untuk menggiatkan Perda Nomor 10 Tentang K3, pihaknya sudah memberikan penindakan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa pemberian surat pernyataan untuk tidak lagi membuang sampah.




































