BBC, Serang – Diduga melanggar SOP dalam melaksanakan tugas, seorang anggota kepolisian dari Satuan Shabara Polres Serang Kota yang berinisial M, dipanggil oleh petugas Propam Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang telah dilakukanya pada saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada hari Kamis 12 April 2018 lalu.

Menurut Wakapolres Serang Kota Kompol Nur Rahman, M diperiksa oleh Propam Polres Serang Kota dari pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya melakukan tindakan tidak disiplin atau diluar SOP saat pengamanan aksi unjuk rasa.

“M sudah kita periksa dan kita selidiki atas dugaan kepemilikan alat kejut (Stun Gun) yang dibawanya saat aksi berlangsung, kami juga melakukan pemeriksaan saksi saksi di lapangan. Polres Serang Kota sendiri tidak pernah memberikan inventaris alat kejut listrik kepada anggota sabhara, jadi jika M benar membawa alat tersebut adalah kesalahan individu dan kita akan berikan sangsi ‘in disiplin’,” kata Wakapolres Serang Kota Kompol Nur Rahman saat ditemui di Kantornya. Senin, 16/4/2018

Oleh sebab itu, saat ini pihak Kepolisian juga masih menunggu laporan resmi dari Faqih Helmi yang mengaku menjadi korban pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.

“Kami juga masih menunggu pihak yang merasa menjadi korban untuk datang melaporkan secara resmi dengan bukti-bukti agar kami juga dapat memproses anggota yang melakukan kesalahan sesuai dengan fakta hukum yang ada, ” imbuhnya

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Nur Rahman menyampaikan bahwa setelah kurang lebih empat hari dari aksi unjuk rasa tersebut, hingga kini pihak kepolisian belum mendapat laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban penyetruman seperti yang diberitakan, Polres Serang Kota berharap pihak yang merasa menjadi korban dapat segera datang membuat laporan guna membantu Propam Polres Serang Kota dalam melakukan proses hukum.

Baca juga :  BPBD Kabupaten Serang Peringati HUT Damkar ke-104

“Kita tunggu laporannya jika memang benar terjadi seperti yang diberitakan, jika tidak melapor pun M sudah kita proses dan masih tahap penyelidikan atas dugaan kepemilikan alat kejut tersebut,”pungkas Nur Rahman. (1-2)