BBC, Serang – Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengajukan gugatan hukum kepada ahli waris yang mengklaim tanah SMPN 1 Mancak. Alasannya berdasarkan keputusan pengadilan Pemkab serang telah membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP).

Kepala Seksi (Kasie) Sarana di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang Yana Suryana membenarkan telah terjadi penyegelan sekolah yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.

“Hari ini ada ahli waris yang menuntut hak atas tanah yang sebetulnya ini bisa ditindak lanjuti secara khusus, tetapi malah yang bersangkutan melakukan pengegelan,”kata Suryana kepada wartawan, Senin, (10/12/2018).

 

Padahal seharusnya penyegelan  tidak perlu dilakukan lantaran  mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMP N 1 Mancak.

“Tetapi kita sudah sepakat kalo ini tetap dilanjutkan tanpa harus mengganggu kegiatan belajar mengajar anak anak di Sekolah,”ujarnya.

Sementara disisi lain sampai saat ini persoalan tanah tersebut diklaim telah selesai. Meski diakui Yana, masih ada beberapa meter tanah yang belum menjadi hak milik Pemkab Serang atau belum Inkrah. Sehingga proses itu tengah diupayakan oleh pemerintah Kabupaten Serang.

“Ini sebetulnya dulu pernah digugat namun sudah inkrah, hanya saja memang ada beberapa meter yang belum selesai,”tutur Suryana.

Salah seorang yang mengaku ahli waris tanah, Aris Rusman mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait termasuk dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Namun, Kadindik Kabupaten Serang tidak menanggapi dengan baik atas persoalan sengketa tanah tersebut. 

 

“Kalo udah begini baru kerasa, bahkan kemarih Kadindik malah ngomong begini. Silahkan saja kalo mau digembok mah gembok aja. Namun konsekuensinya ada di sampen,”kata Aris menirukan ucapan Kadinsik Kabupaten Serang, usai menggembok Sekolah SMPN 1 Mancak

Baca juga :  Cerita Bupati Serang Dibonceng Motor Terobos Macet

Aris menuturkan, sekolah yang berdiri di atas tanah seluas 6.286 meter tersebut, berdiri sejak tahun 1984, dan dipakai oleh Pemkab Serang dengan perjanjian pinjam pakai. 

 

“Digemboknya jam 7 pagi pas anak-anak mau masuk sekolah, penggembokan ini saya lakukan sudah tiga kali pada tanggal 16 Desember 2016, 9 April 2018 dan sekarang 10 Desember 2018,”ungkapnya.

 

Namun kenyataannya pihak sekolah sudah tiga bulan menunggak biaya sewa lahannya. Bahkan Aris mengaku dirinya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di tahun 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senilai 100 ribu rupiah per meternya.

 

“Alasan saya menggembok sekolah ini, karena surat saya tidak pernah ditanggapi selama tiga bulan terahir ini, tentunya kalo mereka masih mau pakai yah bayar donk buka malah seperti ini,”pungkasnya. (1-2).