BBC, Serang – Jelang bulan suci Ramadhan tahun 2018, Jajaran kepolisian Polres Serang Kota bersama Jajaran Kodim 0602 Serang serta unsur Pemerintah Daerah Serang melakukan kegiatan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek. di Alun-alun Barat Kota Serang, Minggu, 13/5/2018.
“Dimana pada sore hari ini, dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan jajaran kepolisian Polres Serang Kota bekerja sama dengan TNI, dan Alim ulama serta unsur dari pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Serang. Melakukan pemusnahan ribuan Botol Miras dari berbagai merek,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ditemui usai melakukan pemusnahan ribuan Botol Miras tersebut.
Dimana, lanjut Kapolres. Pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan yang ketiga kali dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Serang kota sepanjang tahun 2018.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan ke tiga kali dilakukan, yang pertaman kita lakukan pemusnahan kurang lebih sebanyak 8000 Botol Miras, yang kedua sebanyak 23. 952 Boto Miras, dan yang terahir kali ini sebanyak 6886 Botol Miras”jelasnya.
Menutnya, hal tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa peredaran Miras di Kota Serang masih cukup masiv, maka dari itu masih perlu dilakukanya kerjasama antara semua unsur pemerintahan yang ada di Kota Serang.
“Mengingat perda Nomor 10 tahun 2006 di wilayah Kabupaten Serang serta Perda Nomor 2 tahun 2010 di wilayah Kota Serang yang melarang peredaran Miras di Kabupaten dan Kota Serang. Artinya masyarakat Kota Serang diminta harus peduli terkait adanya peredaran Miras di wilayahnya masing-masing,”ungkap AKBP Komarudin.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, di wilayah Hukum Polres Serang Kota yang saat ini wilayahnya terdiri dari 6 kecamatan Kota dan 7 kecamatan Kabupaten.
“Perlu diketahui bahwa sampai saat ini jajaran Kepolisan Polda Banten terus melakukan upaya dengan menekan peredaran Miras di Wilayah Hukum Polda Banten, dengan cara terus melakukan kegiatan Oprasi Pekat,”ucapnya
“Mengingat saat ini, wilayah hukum polda Banten tengah melakukan kegiatan Oprasi pekat, maka saya meminta kepada seluruh masyrakat agar tidak berdiam diri dan harus dapat meng informasikan apabila ditemukan adanya kegiatan peredaran Miras di wilayah masing masing agar segera berkordinasi dengan pihak kepolisian terdekat,”ujarnya.
Sementara itu, ditemui ditempat yang sama. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang H. Namin, meminta kepada para pengusaha hiburan malam yang ada di wilayah Hukum Polres Serang Kota, untuk tidak beroprasi sepanjang bulan suci Ramadhan tahun ini.
“Untuk menunjang kekhusuan dan kehikmatan berjalanya ibadah dibulan suci Ramadhan tahun ini agar para pengusaha hiburan malam yang ada di Kota Serang agar tidak beroprasi,”ujar Namin
Oleh sebab itu, lanjut Namin. Kedepan diharpkan kepada para pengusaha hiburan malam, bukan hanya saja pada saat bulan suci Ramadhan tidak beroprasinya namun seterusnya juga tidak akan beroprasi.
“Maka kepada masyarakat Kota Serang dan masyarakat Baten pada umumnya untuk bersama sama menyiapkan datangnya bulan suci Ramadhan tahun ini,”pungkasnya. (1-2)
Baca juga :  Pemkot Serang Apresiasi Gelaran BJTC I PWI Provinsi Banten