BBC, Cilegon – Menanggapi adanya kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh buruh harian di Kota Cilegon, Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) Kota Cilegon Akhdi Romli, mengaku akan mendorong pemerintah untuk merubah peraturan Undang-undang tentang hukuman yang harus diterima terhadap pelaku pencabulan dibawah umur.

Menurutnya, ancaman hukuman terhadap pelaku pencabukan yang dihukum 5 sampai dengan 15 tahun tersebut belum setimpal. Apa lagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang cerah.

“Saat ini hukuman buat pelaku pencabulan yang dihukm 5 sampai dengan 15 tahun tersebut, bagi saya belumm setimpal. Mengingat korbanya adalah anak-anak dibawah umur,”kata Romli kepada wartawan saat ditemui dikantornya Kamis, Jum’at, 13/7/2018.

Selain itu lanjut Romli, dengan adanya kasus pencabulan tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayanan dan Perlindungan, Keluarga Cilegon(P3KC) Kota Cilegon, dalam mengembalikan kepercayaan diri dan rasa trauma terhadap anak-anak yang menjadi korban pencabulan tersebut.

“Untuk menghilangkan rasa traumatil dan mengembalikan kepercayaan diri terhadap para korban pencabulan. Kami LPA Kota Cilegon akan bekerjasama dengan pihak P3KC Kota Cilegon,”jelasnya

Lebih lanjut Romli menjelaskan bahwa,
berdasarkan hasil pendekatan yang dilakukan, saat ini para korban mengalami traumatik. Salah satu trauma yang dihadapi anak-anak adalah selalu terbayang si pelaku lantaran rasa ketakutan yang tinggi. Sehingga kerapkali menyebut nama pelaku dalam beberapa kesempatan.

Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan atas terjadinya kasus tersebut. Selain itu pihaknya berharap kasus yang sama tidak terulang kembali di Kota Cilegon.

“Maka saya menghimbau kepada para orang tua agar dapat lebih perhatian dalam mengawasi anak anaknya. Karena selayaknya kasus yang mencuat sat ini dijadikan pelajaran utuk para orang tua di Kota Cilegon,”pungkasnya. (1-2)