BBC, Cilegon – Melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap, dua dari 7 pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) yang berasal dari dua jaringan berbeda terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Satreskrim Polres Cilegon dengan tembakan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menjelaskan, bahwa dua jaringan pelaku curanmor yang berhasil dibekuk tersebut merupakan kelompok Lampung dan Cilegon. Dimana dari tujuh pelaku yang disebutkan, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Dari tujuh pelaku yang berbasil kita amankan dalam kurun waktu satu minggu terahir ini, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan juga merupakan jaringan asal Lampung dan Cilegon,”kata AKP Dadi saat Ekspose yang dilakukan di halaman Mapolres Cilegon, Senin, 27/8/2018.
Ia menambahkan bahwa, hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 46 unit kendaraan roda dengan berbagai merk, dari hasil pencurian yang pelaku lakukan sejak Bulan Januari 2018 hingga saat ini.
“Dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan 7 pelaku. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 46 unit kendaraan Speda Motor dan beberapa kunci T sebagai alat untuk melakukan aksinya tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu masih ditempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menambahkan bawa, daerah oprasi yang ketujuh pelaku tersebut adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
“Kedua kelompok ini sering melakukan aksinya di tiga lokasi yang ada di Banten, mulai dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang sampai dengan Kota Cilegon,”jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa dari ketujuh pelaku , masing masing pelaku memiliki peranan yang berbeda, mulai dari petugas pemetik, pendanan dan penampung hasil kejahatan Curanmor.
“Dari ketujuh pelaku itu, punya peranan masing-masing. Mulai dari pemetik, pendanan dan penampung hasil kejahatan tersebut,”ujar Kapolres.
Maka dari itu, Kapolres menghimbau kepada masyarat yang pernah merasa kehilangan Speda Motor bisa datang langsung ke Polres Cilegon dengan membawa STNK dan BPKB untuk di cocokan dengan kendaraan yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Cilegon.
“Kepada masyarakat yang pernah merasakan kehilangan kendaraan speda motor agar segera datang ke Polres Cilegon untuk mengecek kendaraan yang pernah hilang. Dengan cara membawa STNK dan BPKB,”ucapnya.
Sedangkan untuk mepertangung jawabkan perbuatannya tersebut ketujuh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Akibat perbuatanya tersebut, ketujuh pelaku terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (1-2)

































