BBC, Serang – Tiga tersangka kasus penipuan transaksi jual beli kacang sangrai dengan total transaksi mencapai 81 juta rupiah, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polers Serang Kota yang dibantu oleh Unit Reskrim Polres Serang di wilayah jakarta, Kamis, 30/8/2018.

Satreskrim Polres Serang Kota AKP Ricardo Hutasoit menjelaskan, tiga tersangka yang berinisial ND, OD dan UH melakukan transaksi jual beli secara online melalui media sosial facebook untuk memesan Kacang Sangrai sebanyak 113 karung dengan berat 5806 Kilogram dari wilayah Kediri.

“Awalnya mereka janjian d wilayah bogor, lalu tiba-tiba pelaku merubah rute untuk menurunkan barang pesanannya di wilayah Kota Serang yaitu pasar Rau, setelah barang diturunkan, para pelaku membawa barang tersebut dan hanya membayar 14 juta rupiah,”jelas Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ricardo Hutasoit melalui telepon seluller.

“Kesepakatan awal 81 juta rupiah, pelaku berjanji akan melakukan sisa pembayaran melalui via transfer, namun hingga berbulan-bulan tidak ada pembayaran sehingga korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Serang dimana tempat mereka melakukan  transaksi,”tambah Ricardo.

Ditempat berbeda Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Ipda Juwandi mengatakan Para tersangka sempat buron karena minimnya informasi yang diterima tentang data tersangka. Polisi baru bisa menjemput tersangka berdasarkan penelusuran panjang melalui akun facebook dan nomor kontak terakhir yang digunakan oleh para tersangka.

“Kami amankan ditempat terpisah, diwilayah jakarta, di pasar rebo dan pasar induk kramatjati, untuk barang bukti sudah tidak kami temukan karena sudah dijual para tersangka ke wilayah lampung. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk mengetahui modus pelaku dan seberapa sering pelaku melakukan aksi seperti ini,”kata Ipda Juwandi di kantornya.

Baca juga :  Bikers Jabodetabek dan Banten Bersama Polres Serang Kota Peduli Korban Tsunami Selat Sunda

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan adanya komplotan lain yang juga ikut membantu melancarkan aksi mereka. Sementara ketiganya akan mendekam di sell tahanan Mapolsek Polsek Serang dan diancam dengan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (1-2)