BBC, Cilegon – Dugaan adanya tindakan Pungutan biaya rawat inap terhadap korban Tsunami di perairan Selat Tsunda beberapa waktu yang lalu yang dilakukan oleh petugas Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon. saat ini pihak kepolisian Polres Cilegon telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 14 Petugas Struktural dan Fungsional RSKM Kota Cilegon serta terhadap dua saksi (Korban) Tsunami yang dimintai pungutan biaya tersebut. Namun saat ini untuk proses hukumnya telah dilimpahkan ke pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Polda Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kaitan dengan adanya laporan tindakan Pungutan terhadap Korban bencana tsunami tersebut. Sampai saat ini pihak kepolisian Polres Cilegon masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang petugas Struktural dan Fungsional di RSKM Kota Cilegon serta tehadap dua orang saksi (Korban) bencana alam Tsunami.

“Kaitan dugaan tindakan pungli di RSKM Kota Cilegon, saat ini kami sedang lakukan pendalaman dan pemeriksaat terhadap 14 petugas RSKM dan dua orang saksi atau Korban,”ujar Kapolres ditemui dikantornya, Senin, (7/1/2018).

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga akan mendalami terkait status RSKM Kota Cilegon Apakah milik Rumah Sakit Milik suasta atau milik BUMN. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menerapkan Undang-undang yang akan diterapkan dalam kasus tersebut.

“Selain kita periksa korban dan petugas RSKM, namun kita juga akan dalami terkait statsu RSKM apakah milik Suasta atau milik BUMN,”jelasnya.

Sementara itu, ditempat berbeda Humas RSKM Kota Cilegon Jaenal Mutaqin mengaku keberatan dengan adanya dugaan tindakan Pungutan biaya rawat inap terhadap pasien tersebut. Karena sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pelayanan terhadap Korban Tsunami sesuai dengan Prosedur yang ada di RSKM dan sudah menjalankan intruksi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait kebencanaan.

Baca juga :  Akibat Konsleting Listrik, Villa yang Dijadikan Posko Bantuan Tsunami di Carita Terbakar

“Kami sebenarnya keberatan dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak RSKM, karena kami sudah lakukan sesuai denga prosesur dan sudah kami lakukan sesuai dengan arahan dari Pemprov Banten,”kata Jaenal ditemui dikantornya.

Jaenal menuturkan bahwa, pelayanan untuk Korban Tsunami tersebut pihak RSKM menetapkan untuk Korban tsunami perawatanya dilakukan di pelayanan kelas tiga. Namun korban tsunami atas nama Nafis tersebut menginginkan untuk dirawat di pelayanan kelas 2 sehingga harus dikenakan biaya tambahan.

“Sebetulnya, kaiatan dengan korban Tsunami itu, kami dari pihak RSKM sudah menentukan agar menggunakan ruang rawat inap kelas tiga. Namun pasien korban tsunami atas nama Nafis itu minta dirawat diruang perawatan kelas dua sehingga itu yang membuat korban dikenakan biaya tambahan,”ungkapnya.

Jaenal menjelaskan, Korban Tsunami atas nama Nafis tersebut masuk RSKM kota Cilegon sejak tanggal 23 – 30 Desember 2018. dan pasien tersebut masuk dalam kategori luka berat yang harus dilakukan tindakan oprasi.

“Korban masuk dari tanggal 23 sampai dengan 30 Desember 2018. Dan pasien korban Tsunami masuk kategori mengalami luka berat yang harus ditangani hingga tindakan oprasi,”ucapnya.

Meski demikian, lanjut Jaenal, pihaknya mengakui tentang adanya petugas Struktural RSKM yang diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Cilegon terkait dengan adanya kasus dugaan Pungli Tersebut. “Kaitan hal itu, memang betul, ada beberapa petugas kami yang telah di periksa olah pihak kepolisian Polres Cilegon. Itupun sifatnya hanya pemeriksan pemanggilan biasa saja,”terangnya.

Untuk diketahui, jumlah korban tsunami yang ditangani oleh pihak RSKM Kota Cilegon bahwa, terdapat kurang lebih sekitar 62 0rang korban. Dan saat ini semuanya sudah dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing. (1-2).

Baca juga :  DPRD Minta Eksekutif Tambah Nilai KUA-PPAS pada APBD Perubahan 2023