BBC, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengaku sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk menggali adanya dugaan korupsi proyek media Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini telah berubah nama menjadi Jalan Aat Rusli Kota Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati menyebutkan, ke 20 lebih saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas DPUTR Kota Cilegon Nana Sulaksana, PPK Bahrudin, PPTK dan tim PHO, Konsultan Pengawas serta beberapa pihak terkait lainya.

“Dari 20 lebih saksi yang diperiksa, diantaranya ada mantan Kepala Dinas DPUTR Cilegon Nana Sulaksana, PPK Bahrudin dan ada juga Konsultan Pengawas yang telah kami periksa,” kata Mirna saat ditemui dikantornya, Senin, (5/8/2019).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, Kejari Kota Cilegon menduga bahwa pelaksanaan pembangunan JLS tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Maka dari itu, pihaknya melakukan penyidikan terhadap puluhan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara terkait pembangunan JLS tersebut.

“Jadi yang seharusnya RAB nya apa yang dipasang tapi ada dugaan pelaksanaan tidak sesuai RAB dengan specknya,” ujar Mirna.

Meski demikian, lanjut Mirna, sampai saat ini pihaknya belum dapat mengetahui berapa jumlah kerugian negara terkait pembangunan JLS. Oleh karena itu, dirinya mengaku akan meminta bantuan saksi ahli dari salah satu Universitas di Bandung untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara yang dialami.

“Kalau kasus JLS ini kan sejak tahun lalu yah, dimulai dari adanya laporan masyarakat tentang jalan yang ambrol. Sekarang kita mendalami apakah jalan itu ambrol karena memang ada sesuatu atau memang faktor alam. Dari hasil sementara memang kita lihat karena ada juga kekurangan pelaksanaan tidak sesuai dengan RAB nya itu dugaan sementara kita. kita juga sudah meminta keterangan ahli tentang kerjaan seperti itu dan keterangan ahli saat ini kita mau konfersi mau minta dari pemeriksaannya sebagai ahli ada ngga kerugian negara. Nah itulah sekarang yang kami lakukan prosesnya,” terangnya.

Baca juga :  Kesekian Kalinya BPTD Kelas II Banten Melakukan Gerakan Penanaman Pohon

Dirinya berharap, dalam waktu dekat ini pihaknya sudah dapat mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari saksi ahli tersebut. Dia meyakini, jika nilai kerugian sudah diketahui, maka akan lebih mudah menetapkan tersangka. Mirna pun menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut sebelum tahun berganti.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa mendapatkan dari instansi yang berwenang tentang jumlah kerugian negara,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh mengaku bahwa hari ini Senin, (5/8) dirinya telah memeriksa satu orang saksi terkait proyek tersebut. Namun saksi  tersebut pulang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan dengan alasan kesehatan.

“Ada satu saksi inisialnya S terkait pelaksanaan dilapangan. Dia mengaku pekerja lapangan bukan pelaksana. Kita masih dalami terus terkait penanganan JLS ini. Hari ini yang diperiksa satu orang saksi,” kata Naseh

Naseh menambahkan bahwa keterangan saksi masih normatif dan pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan.

“Keterangannya masih normatif. Untuk keseluruhan yang sudah diperiksa sekitar 20 orang lebih. Masih tahapan penyidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah rampung penyidikannya. Segera nanti kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Dugaanya ada pembangunan yang tidak sesuai spec,” ungkapnya. (1-2).