BBC, Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bakal berlakukan tindakan tegas apabila dilaporkan atau menemukan keterlibatan ASN atau Kades dan perangkatnya tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) April mendatang. Bahkan Bawaslu akan mendorong para pelanggat agar dikenakan sanksi pidana.
“Kemaren kita dusta komunikasi engan kapolres dan forkopimda. Sehingga akan didorong apabila terbukti ada pejabat negara ini melakukan kampanye langsung kita dorong ke pasal 71,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (26/3/2025).
Menurut Furqon, Camat, Koramil dan Polsek se-Kabupaten Serang diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah selama tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Karena unsur Muspika merupakan garda terdepan yang memahami perkembangan kondisi di wilayah.
“Tujuan bapak dan Ibu dikumpulkan hari ini agar sama-sama kita menjaga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bisa berjalan dengan lancar,” ujar Furqon.
Karennya Furqon mengajak agar penyelenggara pemerintah di tingkat Kecamatan hingga Desa mampu menjaga netralitas ASN. Diharapkan tidak ada lagi laporan ASN tak netral saat PSU nanti.
“Kemaren seluruh Kepala Desa sudah dikumpulkan, sekarang giliran Camat, Koramil dan Kapolsek se-Kabupaten Serang. Tidak ada lagi laporan ASN, TNI dan Polri tidak netral,” ujarnya.







































