BBC, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, memperkenalkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada puluhan siswa-siswi dari 16 SLTA yang ada di Cilegon. Program itu dilakukan, sebagai upaya pengenalan tentang hukum sejak dini terhadap pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Ineke Indriaswati mengatakan, selain untuk memperkenalkan tentang hukum. Kegiatan tersebut juga sebagai upaya untuk memotivasi siswa-siswi dalam menentukan masa depannya tanpa melawan hukum yang berlaku.
“Sejatinya program ini merupakan salah satu upaya Kejari Cilegon, untuk menyampaikan penyuluhan hukum sejak dini kepada pelajar. Sekaligus wujud nyata pemerintah melalui program nawacita yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan secara nasional pendidikan dan mengedepankan aspek kewarganegaraan dan seterusnya,” kata Ineke dalam sambutannya di acara Jaksa Masuk Sekolah yang digelar di halaman kantor Kejari Cilegon, Kamis (2/2/2023).
Ineke menyampaikan, program JMS merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum terhadap masyarakat.
Jadi ingat yah ade-ade pertautan dibuat itu bukan untuk dilanggar tetapi untuk menjaga ketertiban kita bersama,” ucap Ineke.
Adapun tujuannya, Ineke menjelaskan, untuk melakukan pencegahan dan menghindari terjadinya tindak pidana serta permasalahan hukum di lingkungan anak-anak / Pelajar Sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
“Ade-ade ini kan udah SMA, tentunya harus bisa berpikir masa depannya mau kemana. Karena hidup ini adalah pilihan, jadi pilihan ade-ade harus baik terus atau seperti apa,” ujarnya.
Ineke berharap, melalui kegiatan JMS ini para pelajar di Cilegon mampu membedakan perbuatan yang menimbulkan resiko hukum dan tidak menimbulkan resiko hukum sehingga terhindar dari perbuatan pidana yang sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Termasuk yang tadi itu mengenai peraturan, mengenai hukum termasuk apa saja sih yang boleh dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Sehingga ade-ade yang bisa membentuk sendiri,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, Kanit I Satreskrim Polres Cilegon IPDA Patuan Sihombing, Unit Intel Kodim 0623 Cilegon Letda (Inf) Nizar.








