BBC, Cilegon – Sebagai kota industri maka kehadiran tenaga kerja asing di Kota Cilegon tidak dapat dihindarkan. Akibatnya keberadaan tenaga Asing di Kota Cilegon yang dimungkinkan membawa dampak negatif seperti menularkan pemakaian dan penggunaan narkoba pada masyarakat di kota baja tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, AKBP Asep Mukhsin Jaelani, saat ditemui di Cilegon menyampaikan pihaknya tidak menampik dampak buruk dari hadirnya tenaga kerja asing di wilayahnya.
“Karena Kota Cilegon dikenal sebagai daerah Industri dan Kota Jasa yang sangat terbuka akan kedatangan warga asing,” kata Asep, Rabu 3/1/2018.
Meski begitu, lanjut Asep pihaknya akan melakukan upaya preventif dalam menanggulangi persoalan tersebut.
“Salah satunya yakni BNN bersama Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon dan Disdukcapil terus mengintensifkan razia ke sejumlah Kos-kosan yang berada di Kota Cilegon,” jelasnya.
Selain itu, kata Asep BNN juga menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak seperti perusahaan yang mengakomodir para pegawai asing yang dimaksud. Kordinasi dilakukan agar pihak perusahaan meneruskan informasi terhadap karyawannya terkait bahaya Narkoba di lingkungan pekerja.
“Bahkan tidak jarang pihak perusahaan diundang oleh kami agar bisa bekerjasama dalam penanggulangan dan peredaran narkoba di Cilegon,” tegas Asep.
Dalam kesempatan itu, Asep menuturkan apabila dalam pemantauan BNN menemukan tenaga kerja asing yang sudah berdomisili di Kota Cilegon terbukti menyalahi penggunaan narkoba, maka akan diberikan tindakan hukum tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan berlakukan sanksi tegas jika terbukti ada TKA yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Oleh karena itu, Asep menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar memperhatikan situasi dan kondisi di lingkungannya masing-masing. Adapun ketika masyarakat melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke BNN atau pemerintah Kota Cilegon hingga kantor Kelurahan terdekat.
“Dengan demikian laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang barlaku,” tukas Asep. (1-2)






























