BBC, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mendadak menggelar tes urine terhadap ratusan pejabat di lingkungan Provinsi Banten , usai apel gabungan di halaman Setda Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Senin, 2/5/2016.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Heru Pebruanto mengatakan, tes urine terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Banten tersebut atas dasar permintaan dari pihak Provinsi Banten dalam upaya membersihkan para apratur sipil negara (ASN) itu dari penyalahgunaan narkoba.
“Tidak semua pegawai, tetapi pejabatnya saja. Tadi sampai terakhir itu ada sekitar 652 pejabat yang tes urine. Kalau keseluruhan jumlah pejabatnya saya tidak hapal karena itu urusan Pemprov Banten, kan ada juga yang tidak hadir”kata heru Pebruanto.
Heru mengatakan, hasil dari tes urine tersebut akan disampaikan kepada pihak Pemprov Banten sekitar satu pekan kedepan, karena harus dilakukan pemilahan-pemilahan dan kemungkinan dilakukan tes laboratorium di Jakarta, jika dari hasil tes yang dilakukan BNNP Banten hasilnya masih meragukan.
“Kalau hasil dari tes di sini dianggap masih meragukan hasilnya. Nanti akan kami bawa ke Jakarta,”kata Heru.
Heru juga menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan secara terbuka hasil dari tes urine pejabat Pemprov Banten tersebut kepada pihak Pemprov Banten. Sedangkan kewenangan untuk menyampaikan hasil tes urine tersebut kepada publik adalah kewenangan dari Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian daerah (BKD).
“Kalau kita tidak akan menutup-nutupi, tapi yang berwenang menyampaikan hasilnya itu pemprov Banten. Kecuali kalau hasil penggerebekan atau tangkap tangan oleh BNN kita langsung sampaikan hasilnya,” kata Heru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, tes urien yang dilakukan kepada para pejabat di lingkungan Provinsi Banten tersebut adalah sebagai salah satu upaya Pemprov Banten untuk membersihkan apratur sipil negara (ASN) dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga hasil dari tes urine tersebut nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam melakukan reorganisasi pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
“Ini akan dijadikan sebagai reorganisasi pegawai. Karena seperti adanya diklat kan bagian dari itu. Makanya, hasil tes urine ini nanti akan menjadi bahan pertimbangan Baperjakat dalam melakukan reorganisasi,” kata Ranta Soeharta yang juga ikut menjalani tes urine tersebut.
Ia mengatakan, dari hasil tes urine tersebut, nantinya akan segera dilaporkan ke Gubernur. Sehingga melalui tes urine ini akan diperoleh hasil yang objektif kaitanta dengan pegawai yang melakukan penyalahgunaan narkoba atau tidak, untuk dijadikan petimbangan pimpinan dalam melakukan penataan sumber daya manusia (SDM).
“Nanti bagi pegawai yang positif sebagai pengguna akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 tentang kedisiplinan PNS. Sanksinya bisa berupa teguran sampai penurunan pangkat hingga pemberhentian,”kata Ranta.
Saat ditanya hasil tes urine pejabat tersebut nantinya akan dipublikasikan, Ranta mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan.
“Nanti yah, akan kita serahkan ke pimpinan, yang pasti kita terbukalah. Kan dari BNN juga ada proses, kita tunggu aja dulu ya,”katanya. (1-1)






