BBC, Serang – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi partai pertama yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Namun Partai besutan Harry Tanoe tersebut belum dapat memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh KPU Kota Serang.

Ketua DPD Perindo Kota Serang, Ade Irma Suryani mengatakan, bahwa jumlah KTP yang telah diinput dalam sistem informasi partai politik (sipol) berjumlah 1.206. Maka, pihaknya menyerahkan data tersebut dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy kepada KPU Kota Serang.

“Ketika diperiksa ulang oleh KPU ada kekurangan sebanyak 25 KTP. Padahal sehari sebelumnya sudah melakukan pengnghitungan untuk memastikan jumlah KTP tersebut dan semuanya sudah selesai dilakukan, Sepertinya data yang kurang itu tertinggal saat melakukan penggadaan di tempat photo copy,” kata Ade ketika ditemui usai menyerahkan persyaratan ke KPU Kota Serang, Senin 9/10/2017.

Ade juga menjelaskan bahwa, kekurangan data atau persyaratan tersebut akan segera dilengkapi secepatnya. Selain itu Ade mengaku optimis bahwa Perindo akan lolos dalam pendaftaran ini dan menjadi peserta Pemilu. Bahkan ia yakin akan menjadi pemenang pemilu dan dapat meraih enam kursi di enam kecamatan yang ada di Kota Serang.

“Insya Allah, untuk kekuranganya besok akan segera di serahkan ” ucapnya.

Sebelumnya, Ade menuturkan, bersama dengan pengurus dan simpatisan Perindo datang ke KPU Kota Serang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu pada tahun 2019. Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perindo mengintruksikan agar melakukan pendaftarkan pada 9 Oktober 2017.

“Maka dari itu seluruh pengurus Perindo di Indonesia mendafarkan diri ke KPU di wilayah masing-masing. Kami serempak daftar seluruh Indonesia,” ujar Ade

Sementara itu, ketika ditemui ditempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Durotul Bahiyah mengatakan, saat ini baru Perindo yang datang ke KPU Kota Serang untuk mendaftarkan diri sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Baca juga :  Progres TMMD Ke-108 Kodim 0605/Subang 108 persen Rampung

Bahiyah juga menjelaskan bahwa Perindo memiliki waktu sampai dengan 16 Oktober 2017 pukul 24.00 untuk memenuhi kekurangan yang ada.

“Kami mengimbau agar partai lain segera mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang bila sudah mengisi data di sipol. Jadi tidak nunggu sipol,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah KTP yang diserahkan ke KPU Kota Serang harus sesuai dengan jumlah KTP yang tertera di sipol. Adapun  jumlah KTP minimal yang harus diserahkan adalah 1.000 atau 1/1.000. Namun, akan lebih baik jika jumlah KTP yang diserahkan melebihi jumlah minimal untuk mengantisipasi adanya kekurangan akibat verifikasi faktual. (1-2)