BBC, Serang – Saeni pemilik warung tegal yang di razia saat bulan ramdhan belum lama ini diminta untuk diproses secara hukum. Pasalnya saeni dianggap telah melanggar perda pekat kota serang tahun 2010, lantaran membuka warungnya pada siang hari. Demikian salah satu poin dari 6 poin yang disepakatai oleh MUI Banten dengan para ulama dan pihak terkait dalam agenda rapat bersama atas tindak lanjuti persoalan razia rumah makan yang heboh di media, Kamis, 16/6/2016.

Majelis ulama indonesia Provinsi Banten melalui ketua bidang kounikasi data dan informasi Zainal Abdidin mengungkapkan, terdapat 6 kesepakatan dari hasil musyawrah pengurus MUI dengan para tokoh Banten. Sehingga dari 6 poin yang dispakati ini nantinya akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. “Keenam poin itu diantaranya melakukan proses hukum atas Saeni lantaran dianggap melanggar perda,memberikan pendidikan kesdaran bergama dari kyai ulama khilotib dan lainnya, tetap mempertahankan perda islami, pol pp terus lakukan razia, mengirimkan surat ke presiden dan mendaagri terkait kesemapatan ini,dan mui dan ormas perlu mengadakan deklarasi penolakan komunias sisi teroris dan lainnnya,”ungkap Zainal.

Terkait proses hukum, kata Zainal dipandang perlu untuk memberikan efek jera terhadap para pengusaha warung dan rumah makan agar tidak melakukan kegiatan serupa. Karena satpol pp sudah sesuai prosedur dalam melakukan penertiban. ”Meski diakui carannya mungkin yang perlu dikoreksi agar tidak terkesan menonjolkan kekuatam. Tapi secara prosedural saya kira ini sudah sesuai perda,“ katanya.

Bahkan ketua MUI Kabupaten Serang KH Ariman Anwar menuding pernyataan presiden diniali terlalu berlebihan. Karena penyataan presiden itu dianggap tidak mendasar atas persoalan ini. Padahal sudah jelas apa yang dilakukan pedagang yang buka saat bulan puasa itu tidak dibenarkan dalam perda juga. “Jadi MUI Banten harus bersikap tegas, bila perlu mengeluarkan fatwa. Alasannya Pedagang yang menyediakan makanan bagi orang yang tidak puasa itu juga haram. Hal ini sejalan dengan aturan dalam Islam,”sambungnya.

Baca juga :  Terkait Kebakaran Smelter Batubara Milik PT Indoferro ini yang Dikatakan Manajemennya

Sementara itu tokoh masyarakat Banten Embay Mulya syarif juga sangat menyangkan pernyataan Intoleransi atas peristiwa razia itu. Padahal di lihat kasat mata, toleransi masyarakat kota Serang itu sangat kental. “Intoleransi di kota Serang tidak benar. Contohnya alun-alun saja depannya gereja. Coba lihat di daerah lain di Indonesia, kebanyakan alun alun itu bersandingan dengan masjid. Di islamic juga lihat sampingnya gereja katolik. Bahkan ketika ada kegiatan di gereja parkirnya kemudian di masjid agung. Jadi jika disebutkan intoleran itu tidak benar. Di mana letak intoleransinya?,”tegas Embay, seraya sangat bersepakat agarroses hukum terhadap Saeni tetap dilanjutkan. Karena dianggap telah melanggar perda no 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat. (1-1)