BBC, Serang – Di duga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, seorang ibu Rumah Tangga berinisal DM (37) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota dilingkungan Karangantu Kecamatan Kasemen, Kota Serang, saat pelaku sedang makan baso bersama ketiga anaknya. Pada hari Rabu, 21 Februari 2018
“Saat di tangkap dan di geledah di temukan enam paket sabu, beserta timbangan,” ujar Kasatresnarkoba AKP Ivan Adhitira temui di kantornya, Kamis, 22/2/2018.
Menurutnya penangkapan dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang ibu Rumah Tangga di Lingkungan Karangantu, Kecamatan Kasemen. Dimana hasil daripada laporan tersebut Satresnarkoba langsung melakukan tindakan dengan mengamankan terduga Pengedar Narkoba tersebut.
“Dari hasil pengeledahan terhadap terduga pengedar tersebut, Polisi berhasil mengamankan enam paket sabu seberat 4,11 gram dan satu alat timbangan sabu,”ungkap Ivan
Namun sampai saat ini Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk mencari adanya keterlibatan jaringan lain, terapi sejauh ini di duga pelaku menjalankan transaksi barang haram tersebut bersama sangsuami yang sudah terlebih dahulu mendekam di jeruji besi akibat khasus yang sama.
“Peredarannya masih dilakukan di sekitar kota khususnya di karanghantu, kecamatan Kasemen, Kota Serang. Suaminya di tangkap terlebih dahulu memungkinkan ini meneruskan suaminya saat ini masih kita dalami,”ucap Ivan
Dalam kesempatan itu Ivan menyampaikan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka DM dalam transaksinya melalui alat Komunikasi dan tidak mengena usia.
“Akibat perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 114, Junto 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun,”pungkasnya. (1-2)






































