BBC, Serang – Terkait adanya dua warga Provinsi Banten yang diamankan oleh anggota Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabespolri) karena dianggap telah menyebarkan isu ujaran kebebncian. Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin berharap kepada masyarakat agar dapat menghargai sistem yang sedang berjalan dan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
“Apapun itu, kita selaku masyarakat harus menghargai sistem yang sedang berjalan dan yang sedang dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani beredarnya isu yang belum tentu kebenaranya,”Kata AKBP Komarudin saat ditemui dikantornya Kamis, 22/2/2018
Terkait persoalan tersebut, kapolres mengaku Baru saja melakukan kegiatan Focus Gruf Discuccion (FGD) disalah satu pesantren di Kota Serang dimana dalam kegiatan tersebut membahas berbagai persoalan yang sedang terjadi ahir-ahir ini. Termasuk persoalan terkait dengan adanya isu Hoax yang sedang beredar.
“Barusan saja kita melaksakanan kegiatan Diskusi bersama para ulama yang berada di Kota Serang dan juga Ketua DPRD Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan Ketua MUI Kota Serang serta seluruh Ketua MUI Kecamatan Sekota Serang, untuk membahas terkait beberapa persoalan yang sedang terjadi di Kota Serang,”ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada para ulama sekota Serang dan para tamu undangan agar bisa menyikapi setiap persoalan yang terjadi di Kota Serang agar lebih bijaksana.
“Dalam Forum itu, kami dari pihak kepolisian sudah mengajak agar para ulama dan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang sedang terjadi,”jelasnya
“Kalopun adanya dua orang Warga Banten yang diamankan oleh Mabespolri itu, tentu saja hasil daripada pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisan Mabespolri,”imbuhnya
Oleh sebab itu, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengizinkan kepada masyarakat untuk mengamankan apabila menemukan adanaya tindakan yang mengarah kepada penyebar isu Hoax atau tindakan yang lainya yang dapat membuat masyarakat merasa resah.
“Masyarakat boleh mengamankan, tapi bukan untuk dihakimi. Dan kalo bisa masyarakat diharpakan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,”pungkas AKBP Komarudin. (1-2)





































