BBC, Serang – Kurang lebih 30 peserta Bimbingan dan Keterampilan Klien Wanita Korban Tindak Kekerasan (WKTK) serta Bimbingan dan Pengasuhan Klien Balita Telantar diberikan bantuan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten usai menjalankan Bimbingan selama 15 hari, bimbingan tersebut dilaksanakan di Balai Perlindungan Sosial Provinsi Banten, Jalan Raya Cipocok – Petir, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Selasa, 9/5/2017.
Dalam penutupan Bimbingan WKTK ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 30 orang yg berasal dari seluruh Kabupaten Kota se-provinsi Banten, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program lama yang dilaksanakan oleh BPS, ini salah satu program rutin yang di lakukan Dinas Sosial setiap setahun sekali.
“Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kaum Wanita yg menjadi korban tindak kekerasan, dalam kegiatan ini Wanita Tindak Kekerasan (WKTK) memperoleh bimbingan berbagai keterampilan seperti membikin kue dan lain-lainnya dengan tujuan agar ibu-ibu yang mengalami tindakan kekerasan bisa menyalurkan potensinya dalam berwirausaha hingga mereka tidak terlalu terpuruk akibat menjadi korban tindak kekerasan. Apabila para peserta kegiatan ini berkeinginan untuk melanjutkan usaha dengan serius baik di bidang pembuatan kue maupun bidang lain, maka Dinas Sosial akan berkoordinasi baik dengan Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perindag untuk membantu mereka terutama dr sektor permodalan dan pembentukan lembaga koperasi,”ujarnya.
Nurhana juga meminta kepada peserta agar dapat memanfaatkan keterampilan yg diajarkan pada kegiatan ini untuk mendapatkan masa depan yg lebih baik dari sisi kesejahteraan sosail.
“Saya juga meminta bantuan sosial berupa barang jangan kepada ibu2 WKTK ini dapat dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai dijual, manfaatkan dengan baik karena itu adalah aset kesejahteraan sosial ibu2 sekalian, Kegiatan macam ini harus didukung secara bersama okeh seluruh lapisan masyarakat, perku adanya kesadaran kolektif bahwasanya seluruh Wanita di Banten tidak boleh mengalami kekerasan dari pihak manapun baik secara fisik maupun mental,”katanya. (1-1)
































