BBC, Serang  – Sebanyak 7 truck diamankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten karena mengalami over tonase dan overload (ODOL). Beberapa diantara 7 truck yang diamankan tersebut diduga milik pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, penindakan terhadap 7 truck tersebut menyusul adanya himbauan dari Gubernur Banten Wahidin Halim terkait truck ODOL.

“Ini kan perintah pak Gubernur. Meminta untuk menindak truk yang melebihi muatan atau ODOL yang dilakukan dengan menggunakan alat timbang atau portable,” ujar Nurtopo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan Nurtopo, penindakan terhadap 7 truck itu merupakan dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan disejumlah lokasi di Banten.

“Ini hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan di beberapa titik, seperti di KP3B di Ciruas, Tigaraksa dan beberapa lokasi lainnya di Banten yang telah berhasil mengamankan ke 7 truck tersebut,” kata Nurtopo.

Nurtopo menyampaikan, penindakan terhadap ke 7 truck itu bukan hanya karena melebihi muatan saja. Namun, ada beberapa pelanggaran lainya seperti tidak memiliki KIR dan lain sebagainya.

“Macam-macam pelanggaranya, bukan hanya kelebihan muatan saja. Ada juga karena KIRnya mati dan ada juga yang tidak memiliki KIR,” ucap Nurtopo.

Adapun soal adanya informasi bahwa adanya truck milik salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Cilegon, Nurtopo enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dirinya menyampaikan bahwa pada prinsipnya penindakan itu dilakukan karena melakukan pelanggaran yang mengacu pada aspek legalitas kendaraan tersebut.

“Yang kita amankan itu milik perusahaan. Jadi kita amankan truk perusahaan. Kami tidak tahu (pemilik) yang punya (truk),” pungkasnya.

Untuk diketahui, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut 7 truck yang diamankan oleh Dishub Provinsi Banten itu. Saat ini ke 7 ntruck itu diparkirkan di kawasan KP3B Banten oleh Dishub Provinsi Banten. (1-2).