BBC, Cilegon – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon mulai melakukan pengawasan arsip kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Yang artinya bahwa pengawasan kearsipan ini dilakukan dari mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ismatullah, Selasa (8/8/2023).
Ia menjelaskan, pengecekan langsung kondisi pengelolaan arsip internal yang dimiliki para OPD dilakukan agar sesuai dengan aturan pengelolaan arsip yang baik dan benar.
“Untuk menjamin bahwa setiap pencipta arsip mulai dari tingkat pusat, sampai dengan tingkat daerah, menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Ismatullah.
Adapun empat istrumen prioritas yang menjadi sasaran pengawasan kearsipan, lanjut Ismat, di antaranya yakni pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, pembentukan tim pengawas kearsipan dan prosedur kearsipan.
“Dimana instrumen tersebut berisi tentang ketaatan terhadap peraturan bidang kearsipan yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya.
Ismat menyampaikan, sebanyak empat dari 36 OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Clegon telah dilakukan pengawasan oleh DPK.
“Pengawasan kearsipan total Ada 36 OPD. Ini dilaksanakan sejak awal Agustus ini sampai dengan bulan November nanti,” katanya. (1-2).





































