Google search engine
Beranda Banten Penghasilan Tambahan Staf Bertambah, Tidak untuk Pejabat Eselon

Penghasilan Tambahan Staf Bertambah, Tidak untuk Pejabat Eselon

0
471
BBC, Serang –  Penghasilan tambahan ribuan pegawai pemprov level staf yang tertahan selama 3 pekan, akhirnya sudah disistribusikan. Namun belum seluruh staf menerima uang tunjangan daerah (Tunda) yang bersumber dari APBD Banten tersebut karena SKPD terkait tidak mengindahkan surat pemberitahuan laporan anggarannya pada triwulan II.
Kepala Biro Ekbang Banten, Mahdani didampingi Kabid Pengendalian Pembangunan, Ardius Prihantono, mengatakan, kami sudah mengirimkan surat beberapa kali kesemua SKPD untuk segera menyerahkan laporan anggaran trwulan II, namun kurang mendapat tanggapan dari beberapa SKPD.
“Surat mengenai percepatan pelaporan angaran triwulan ini sudah kami sampaikan ke teman-teman SKPD, tetapi ada saja PPTK (pejabat eselon IV) yang memberikan laporannya sangat lamban, dan ini berdampak terhadap hasil evaluasi realisasi secara menyeluruh,” ungkap Mahdani, Sabtu, 29/7/2016.
Senada diungkapkan Ardius. Menurut dia, tim di Biro Ekbang yang melakukan rekapitulasi serapan triwulan II sudah bekerja sangat maksimal. Apalagi untuk triwulan II tahun anggaran 2016 ini sudah mulai diterapkan sangsi penundaan penghasilan tambahan PNS (Tunda, red) yang mulai diberlakukan pada bulan Juli ini.
“Kita sangat hati-hati dalam merekap kegiatan. Karena sesuai dengan Pergub tentang Penundaan Tunda itu, dibawah target atau kurang dari 75 persen dari pagu Surat Penyediaan Dana (SPD) akan dikenai sangsi tersebut terhadap Penguna Anggaran (Pejabat Eselon II), PPK (pejabat eselon III) dan PPTK (pejabat eselon IV),” ujarnya .
Sedangkan untuk sangsi penundaan Tunda tidak diberlakukan kepada staf atau tenaga pelaksana.
“Untuk staf memang tidak ada penundaan, beberapa SKPD ada yang sudah mencairkan. Mulai hari Kamis kemarin rekomendasi pembayaran sudah disampaikan ke DPPKD,” ujarnya.
Kepala Bappeda Banten, Hudaya Latuconsian mengaku pergub pemberian sangsi atas rendahnya serapan anggaran dari SPD sudah tepat diberlakukan dalam rangka meningkatkan serapan anggaran. “Sekarang tinggal bagaimana kita dilapanga, baik SKPD dan Biro Ekbang bersama-sama menyampaikan laporan sehingga tidak ada lagi keterlambatan pemberian Tunda,” katanya. (1-1)

 

Google search engine