BBC, Serang – Kecendrungan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak di Banten mengalami peningkatan. Hal ini terbukti, sejak Januari sampai April sudah 59 kasus yang ditangani oleh Kanwil Kemenkumham. Demmikian dditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Ayub Suratman sat mmenerima rombongaan Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Banten di ruang kerjanya, Kamis, 26/5/2016.. Menrutnya, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dari tahun ke tahun mengalami kecenderungan peningkatan.
“Paling banyak di Kabupaten Serang dan Tangerang,” kata Ayub dihadapan Wakil ketua DPRD Banten dari Fraksi APPP, Muflikhah, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, Nuraeni, dan sejumlah anggota DPRD Banten perempuan lainnya, Encop Sopiah, Siti Erna Nurhayati dan, Ade Yuliasih.
Dijelaskan Ayub, tingginya pemicu tindakan asusila yang dilakukan oleh anak dibawah umur karena masih minimnya kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. “Kami telah melakukan penelitian kepada desa-desa yang telah terjadi tindakan asusila, ternyata dari tingkat perangkat desa sampai keluarga belum mengerti hukum, sehingga desa tidak memhami kalau daerahnya merupakan kantung-kantung asusila dan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” terangnya.
Saat ini lanjut Ayub, pihaknya sudah membuat desa sadar hukum, namaun hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, lantaran terbentur dengan anggraan. “Kalau desa-desa sadar hukum sudah berjalan efektif, kita bisa melakukan pencegahan secara dini, dan bisa menekan ke angka zero (nol, red). Kita libatkan juga pihak dari kejaksaan nantinya,”tegassnya.
Kepala Balai pemasyarakatan (Bapas) Serang Pratiwi menyebutkan, pada tahun 2015 lalu, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sebanyak 176 orang, sedangkan tahun 2016 terhitung dari Januari sampai akhir April mencapai 59 orang. “Kebanyakan di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang didaerah pedesaan dan pesisir,” katanya.
Ia menjelaskkan, faktor penyebab kekerasan anak dilakukan karena pengaruh tekhnologi seperti internet dan kurangnya pengawasan dari orangtua. “Ada juga kasus yang awalnya coba-coba mendengar cerita dari teman tentang pencabulan dan akhirnya mengarah kepada persetubuhan,”pungkasnya.
Hadir dari pihak Kanwil Kemenkumham Banten, Kadiv Pelayanan Hukum Sri Muniarti, Kalapas Tangerang, Abdul Hany, Kadiv Administrasi Nuni Herawati dan Kepala Bapas, Pratiwi. (1-1)































