BBC, Serang – Masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah, rendahnya  tingkat pendidikan serta tingginya kesenjangan ekonomi, membuat masyarakat, khususnya perempuan dan anak, kian rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini terbukti dari meningkatnya jumlah korban, meskipun belum ada angka-angka yang tepat tentang jumlah korban sesungguhnya.

“Karena jumlah kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari apa yang dilaporkan. Namun dari laporan kepolisian dan beberapa lembaga yang menangani korban, jumlah kasus yang didampingi cukup tinggi,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Keluarga Berencana (DP3AKKB) Sitti Ma’ani Nina disela rapat evaluasi gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan  Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang  (RAD-TPPO) 2017-2021 di Hotel Krakatau, Kota Serang, 25/4/2017.

Menurutnya, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) mengamanatkan dibentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT-PPTPPO) pusat, GT-PPTPPO provinsi, dan GT-PPTPPO kabupaten/kota, yang tugas dan fungsinya adalah untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara berkesinambungan, terpadu, dan komprehensif.

“TIngginya komitmen pemerintah provinsi Banten dalam memerangi perdagangan perempuan dan anak telah ditunjukkan dengan ditetapkannya keputusan gubernur Banten nomor : 181.5.05/kep.881-huk/2011 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO tingkat provinsi, serta peraturan gubernur Banten nomor 41 tahun 2012 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang 2013-2017,” kata Nina.

Namun begitu, kata Nina seiring berjalannya waktu, selama beberapa tahun sejak disusunnya keputusan dan peraturan tersebut dipandang perlu dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO. Mengingat banyaknya perubahan dan perkembangan situasi TPPO saat ini serta beberapa revisi atas dokumen peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Pospenas ke VII Resmi Digelar di Banten

“Untuk mewujudkan kegiatan strategis yang terpadu lintas program dan lintas pelaku, baik gugus tugas provinsi maupun kabupaten/kota, diperlukan usaha-usaha yang signifikan dan sistematis yang dituangkan dalam rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan TPPO yang dapat menjadi arahan, pedoman dan rujukan dalam penanganan masalah TPPO- RAD ini akan disusun berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap pelaksanaan RAD sebelumnya,” paparnya.

Sedangkan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tambah Nina memerlukan upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif dan terpadu. Dalam implementasi RAD ini diperlukan proses yang panjang dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu dalam pencegahan dan penanganan TPPO perlu dijadikan bagian integral dari rencana strategi organisasi perangkat daerah terkait dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tukas Nina seraya mengakhiri. (1-1)